Kanwil Kemenkumham Riau Bentuk Blok Khusus Napi Narkoba
Jumat, 29 Januari 2021 - 14:11:38 WIB
PEKANBARU - Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau terus berinovasi untuk memutus rantai peredaran dan pengendalian narkotika pada lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan negara (rutan).
Salah satu inovasi yang saat ini tengah dibentuk adalah blok khusus bagi tahanan serta narapidana kasus narkoba, yakni Blok Pengendali Narkoba (BPN).
"BPN ini merupakan blok atau kamar hunian yang nantinya dihuni oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang bermasalah dan masih melakukan transaksi serta peredaran narkoba ke luar dan di dalam lapas atau rutan," jelas Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Ibnu Chuldun, Jumat (29/1/2021).
Dia menjelaskan, tujuan dibentuknya BPN ini adalah sebagai bentuk pembinaan bagi warga binaan kasus narkotika sehingga menimbulkan kesadaran dan efek jera bagi warga binaan yang masih bermain dengan narkoba. Pengawasan dan pengamanan pada BPN juga dilakukan oleh petugas yang telah lulus assessment.
Oleh karena itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau juga hari ini mulai melaksanakan assessment petugas untuk BPN. Ada 53 petugas yang mengikuti assessment tersebut. Assessment juga dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan dan Psikolog yang dihadirkan dari beberapa UPT Kanwil Kemenkumham Riau di Pekanbaru.
"Assessment petugas ini bertujuan untuk mengetahui tingkat pengetahuan, dedikasi dan kedisiplinan petugas tentang tugas pokok dan fungsi pengamanan, sehingga pegawai yang lulus seleksi ini tidak diragukan lagi integritasnya," ujarnya.
Ibnu juga berharap, nantinya petugas yang akan ditempatkan dalam mengawasi BPN ini dapat bekerja dengan penuh tanggub jawab, disiplin tinggi, serta bebas dari suap dan pungutan liar.
Penulis : hr1
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :