ROHIL - Seorang pria yang diduga pelaku penganiayaan dan pemerkosaan istri orang di kebun berhasil diciduk Satreskrim Polres Rohil di loket angkutan umum di Ujung Tanjung, Jumat (18/3) sekitar pukul 22.00 WIB pekan kemaren.
Pria berinisial AHR (26) yang tinggal di Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan itu diciduk petugas atas ulahnya sendiri melakukannya pemerkosaan terhadap ibu rumah tangga (IRT) berinisial NAP (26). Di mana pelaku melakukan perbuatan itu di kebun sepi milik orang tua korban yang terletak di Kepenghuluan Labuhan Papan pada Rabu (16/3) pukul 10.00 WIB.
Kapolres Rohil, AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kassubag Humas, AKP Juliandi yang dikonfirmasi pada Minggu (20/3) membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak pidana pemerkosaan dan penganiayaan yang terjadi di wilayah hukumnya.
Diterangkan Juliandi, pelapor bersama J, dan terlapor beserta istrinya pada pukul 07.00 WIB berangkat ke kebun milik orang tua terlapor dengan menggunakan sampan.
Sekitar pukul 10.00 WIB, pelapor hendak mengambil kencur, kemudian terlapor mengikuti dari belakang. Pada saat situasu sepi, terlapor langsung memukul punggung pelapor menggunakan batang cangkul hingga jatuh tersungkur ke tanah.
Setelah pelapor terjatuh, lalu terlapor langsung menimpa atau melancarkan aksi memperkosa pelapor, kemudian memaksa pelapor berhubungan intim. Namun pelapor menolak.
Terlapor tetap memaksa serta mengancam pelapor, sehingga terjadilah suatu hubungan intim yang mana terlapor memaksa untuk bersetubuh. Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kesakitan pada punggung serta bagian kewanitaan.
Menindaklanjuti laporan korban, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Rokan Hilir melakukan penyelidikan terhadap pelaku pemerkosaan dan penganiayaan. Lalu tim mendapat informasi pelaku berada di loket angkutan umum di Simpang Tiga, Ujung Tanjung.
Selanjutnya tim menangkap pelak dan dilakukan introgasi di lapangan. Pelaku mengaku telah memperkosa korban.
"Tersangka dibawa ke Polres Rokan Hilir guna Penyidikan lebih lanjut," Kata Juliandi.
Barang bukti yang ikut diamankan berupa 1 helai baju lengan panjang kombinasi biru, 1 helai celana panjang coklat motof bunga, 1 helai jilbab orange dan visum et refertum.
Penulis: Afrizal
Editor: Ihsan
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :