Aniaya Isteri hingga Lebam, Suami di Rohil Diamankan Polisi
Rabu, 27 Januari 2021 - 15:45:23 WIB
|
Tersangka penganiayaan istri. |
Baca juga:
|
BAGAN BATU - Aniaya istri hingga mengalami luka memar dan lebam, pelaku bernama Hamdani Sinurat alias Dani (25) ditangkap Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah di rumahnya di Jalan BTN RT. 003 RW 002 Kepenghuluan Bagan Manunggal, Kecamatan Bagan Sinembah, pada Senin (25/1/2021) sekira pukul 20.00 WIB lalu.
Dani ditangkap petugas atas dasar laporan isterinya sendiri bernama Fadhilah (22) yang tidak terima karena telah dianiaya suaminya dengan laporan Polisi Nomor LP/11/I/2021/RIAU/RES ROHIL/SEKTOR BAGAN SINEMBAH Tanggal 25 Januari 2021.
Kapolres Rohil, AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubag Humas Polres Rohil, AKP Juliandi SH saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan dugaan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di wilayah hukum Polres Rohil, tepatnya di Polsek Bagan Sinembah.
Juliandi menerangkan, pada Senin (25/1/2021) sekira pukul 07.00 WIB telah terjadi tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Dimana pelapor (istri) membangunkan terlapor (suami) dan permisi untuk mengisi minyak bensin sepeda motornya.
Setelah selesai dan sampai di rumah, Fadhilah melihat ikan yang mau dijual sudah dimakan kucing, kemudian Fadhilah marah membangunkan Dani dan mengatakan kenapa ikan dimakan kucing dengan nada marah. Kemudian Fadhilah mengajak Dani untuk berjualan keliling dan Dani tidak mau. Dani keluar mengambil keranjang dan karet ban di teras depan rumah.
Secara tiba-tiba datang Dani langsung mengambil karet ban dari tangan Fadhilah, kemudian langsung menarik karet ban dan langsung menembakkan ke arah punggung Fadhilah sebanyak 1 kali. Dani menarik karet ban lagi dan menembakkan ke arah bagian wajah Fadhilah sebanyak 1 kali sehingga mengalami luka memar dan luka lebam.
Selanjutnya Fadhilah berlari sambil menangis menuju rumah saksi bernama Lina yang tidak jauh dari rumahnya. Setelah sampai Fadhilah meminta tolong kepada saksi untuk diantarkan ke rumah orangtuanya. Setelah sampai di rumah orang tuanya saksi Lina langsung pulang.
Fadhilah memberitahukan kejadian KDRT kepada orang tuanya. "Fadhilah bersama orang tuanya pergi ke kantor Polsek Bagan Sinembah guna melaporkan kejadian KDRT tersebut," kata Juliandi.
Pada hari Senin (25/1/2021) sekira pukul 20.00 WIB Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah menerima laporan tentang keberadaan Dani sedang berada di dalam rumahnya di Jalan BTN. Dan Tim Opsnal melaporkan kepada Kapolsek Bagan Sinembah, dan Kapolsek Bagan Sinembah memerintahkan Tim Opsnal untuk cek TKP.
Kemudian Tim Opsnal menuju TKP dengan dilengkapi Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penangkapan. Setelah sampai Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap terlapor di dalam rumahnya dan membawa Dani dan barang bukti berupa 1 utas tali karet ban ke kantor Polsek Bagan Sinembah, guna pengusutan lebih lanjut. (rilis/zal)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
BERITA LAINNYA |
|
|
Bakal Telan Biaya Rp1,8 Miliar, SDN 83 Pekanbaru Segera Dibangun Pasca Terbakar Harga Komoditas Pertanian di Riau Stabil, Pinang Kering Tetap Rp4.400/Kg Pj Wako Bakal Berganti, Sekdako Tegaskan ASN Pemko Pekanbaru Tetap Produktif Edaran Disdik Riau Melarang Acara Mewah Perpisahan Sekolah, Ini Respon PGRI Riau Genjot Pendapatan Daerah, Bapenda Kepulauan Meranti Upgrade Aplikasi Sitanjak
|
|
Pj Sekdaprov: Otda untuk Kesejahteraan dan Demokrasi Digrebek, Bandar Narkoba Kampung Dalam Pekanbaru Tunggang Langgang Lompat ke Sungai Siak Alumni Angkatan I, Sovia Septiana Wakilkan Caleg Terpilih dari Riau Hadiri Halalbihalal Golkar Institute Sambut Pilkada Serentak 2024, HKR Dorong Generasi Muda Rohul Turut Berpolitik Ikut Halalbihalal Polresta Pekanbaru, Ini Pesan Kapolda Riau untuk Personel
|
Komentar Anda :