www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Iduladha 1445 H, Kebutuhan Hewan Kurban di Pekanbaru Meningkat 2,5 Persen
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Nota Pembelaan 2 Polisi Pembunuh Laskar FPI Ditepis Jaksa
Jumat, 04 Maret 2022 - 21:56:00 WIB

JAKARTA - Seluruh nota pembelaan atau pleidoi dua terdakwa kasus unlawful killing Laskar FPI, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella ditepis Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Jaksa meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengakomodasi tuntutan dan menjatuhkan pidana penjara terhadap kedua terdakwa tersebut.

"Kami penuntut umum menyatakan tetap pada penuntutan. Selanjutnya, kami serahkan kepada majelis hakim dalam menjatuhkan putusan dengan seadil-adilnya," ujar jaksa Donny Mahendra Sany dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jumat (4/3) dikutip dari CNN Indonesia.

Menurut jaksa, pembelaan kedua terdakwa keliru termasuk perihal penembakan dilakukan secara terpaksa karena ada penyerangan anggota FPI dalam insiden KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

"Tidak ada bukti maupun keterangan saksi yang menyatakan bahwa terdakwa Fikri Ramadhan bersama Mohammad Yusmin Ohorella diserang oleh anggota FPI," ungkap jaksa.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan pada dua pekan mendatang yakni Jumat, 18 Maret 2022.

Sebelumnya, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella dituntut dengan pidana 6 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan di luar hukum (unlawful killing).

Sebagai informasi, anggota FPI terlibat dalam aksi kejar-kejaran dan baku tembak dengan anggota kepolisian dari Polda Metro Jaya. Peristiwa itu terjadi di depan Hotel Novotel, Jalan Interchange, Karawang, Jawa Barat hingga kawasan KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Jaksa menyebut anggota Laskar FPI ditembak dari jarak dekat oleh tiga anggota Polda Metro Jaya yakni Ipda Elwira Priadi Z (almarhum), Briptu Fikri Ramadhan, dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella.

Mereka dinilai melanggar Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

 

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Hewan kurban.(ilustrasi/int)Iduladha 1445 H, Kebutuhan Hewan Kurban di Pekanbaru Meningkat 2,5 Persen
Pengganti Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun.(ilustrasi/int)Pekanbaru Menanti Sosok Pj Walikota Baru: Muflihun, Indra Pomi atau Hambali Nanda?
Pj Bupati Kampar, Hambali.(foto: mcr)PLTA Buka Pintu Air 1,5 Meter, Pj Bupati Kampar Imbau Warga Waspada Banjir
Direksi BRK Syariah bersama mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal dalam kegiatan Majelis Silaturahmi Gubri di Jakarta.(foto: istimewa)BRK Syariah Tingkatkan Eksistensi di Jakarta dalam Jemputan Majelis Silaturahmi Gubri
acara Rembuk Nasional Perkebunan Sawit yang diselenggarakan PWNU Riau di Pekanbaru (foto/int)Pemprov Riau Tingkatkan Pengelolaan Kelapa Sawit Berkelanjutan
  Razia truk ODOL di Jalan Riau Ujung.(foto: tribunpekanbaru.com)Melintas di Jalan Riau Ujung Pekanbaru, 40 Truk ODOL Terjaring Razia
Maverick Vinales.(foto: int)Maverick Vinales Terpikat Gaji Besar Honda, Aprilia di Ujung Tanduk
Pj Gubri, SF Hariyanto dalam kegiatan silaturahmi bersama PMRJ.(foto: sri/halloriau.com)Dihadiri Cagubri, Pj Gubri Sebut Pembangunan Infrastruktur Bukan Omong-omong
Unisi pindahkan biaya pendidikan mahasiswa dan penerimaan pembayaran ke BRK Syariah (foto/ist)Unisi Pilih BRK Syariah untuk Transaksi Biaya Pendidikan Mahasiswa dan Penerimaan Pembayaran
Syamsuar (foto:ist)Syamsuar Siap Relakan Kursi DPR RI
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Pj Gubri SF Hariyanto Lepas CJH Riau
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved