3,6 Kg Sabu dari Jaringan Narkoba Internasional Dimusnahkan
Senin, 25 Januari 2021 - 16:05:44 WIB
PEKANBARU - Polresta Pekanbaru memusnahkan 3,6 Kg lebih narkotika jenis sabu-sabu hasil pengungkapan narkoba jaringan internasional, Senin (25/1/2021). Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya.
Butiran kristal putih tersebut dimusnahkan dengan dimasukkan ke dalam air yang telah dicampur dengan cairan keras pembersih lantai.
"Ini merupakan barang bukti hasil ungkap kasus, penangkapan tersangka kerjasama Polresta dengan sekuriti bandara SSK II pada 7 Januari 2021 kemarin," ujar Nandang.
Dia merincikan, narkotika yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari tiga orang tersangka yang ditangkap di sejumlah lokasi beberapa waktu lalu. Yakni dari tersangka MI seberat 963 gram, tersangka M seberat 769,36 gram, dan tersangka MM seberat 1.946,28 gram.
Seperti diberitakan sebelumnya Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru berhasil membongkar satu jaringan narkoba asal Malaysia. Delapan orang pelaku diringkus dalam pengungkapan tersebut. Selain itu, kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti narkoba golongan pertama jenis sabu-sabu.
Jaringan bisnis haram itu berhasil dibongkar setelah kepolisian melakukan penyelidikan dari tertangkap satu orang kurir yang akan mengirim 2 Kg sabu ke Jakarta. Kurir tersebut ditangkap oleh petugas Avsec Bandara SSK II Pekanbaru di pesawat saat akan terbang ke Jakarta Kamis pekan lalu.
Saat itu, tersangka yang berinisial MM diamankan setelah petugas Avsec Bandara menemukan 4 paket besar sabu seberat 2 kg lebih. Sabu tersebut ditemukan petugas dari tas tersangka ketika pemeriksaan menggunakan X Ray.
"Kemudian dilakukan penyelidikan, memuju sebuah hotel di Jalan SM Amin Kota Pekanbaru dan dilakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap jaringannya di salah satu kamar dan ditemukan 1.822,2 gram sabu dan atau tersangka," ungkapnya.
Nandang mengungkapkan, berdasarkan keterangan kedua tersangka yang telah diamankan, barang haram itu didapatkannya dari Kota Dumai.
"Informasi tersebut kemudian dikembangkan. Di Dumai petugas melakukan penangkapan terhadap dua tersangka lainnya, yang berinisial AF di salah satu jalan di Kota Dumai dan NI ditangkap di rumahnya," tambahnya.
Dari tersangka NI, petugas menemukan barang bukti sabu sebanyak 207,7 gram. Setelah diinterogasi, mereka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari tiga orang tersangka lain yang juga berada di Kota Dumai.
"Kemudian dilakukan penangkapan terhadap tiga tersangka lainnya di Kota Dumai yang bernama HE, IW dan IF di sebuah wisma. Dari keterangan 3 tersangka ini, memang HE ini yang merupakan salah satu orang yang memerintahkan pengiriman ke Pekanbaru," terangnya.
Berdasarkan keterangan lima tersangka yang diamankan di Dumai tersebut, mereka mendapatkan sabu dari Malaysia yang dijemput langsung oleh IW dan IF ke Selangor menggunakan speedboat. Awalnya, seluruh sabu yang dibawa dari Malaysia berjumlah 4 kg.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, kita sudah berhasil menangkap 8 orang tersangka dalam satu jaringan. Kemudian kami juga melakukan penyitaan barang bukti, yang pertama 8 paket sabu dengan berat bersih 3,8 kg, kemudian 3 paket 200 gram, dan 1 unit sepeda motor dan 1 unit Speedboat," ungkapnya.
Nandang menjelaskan, pengendali utama jaringan tersebut merupakan warga Malaysia. "Oaktor intelektualnya yang mengendalikan mereka semua adalah AN dan TM. Keduanya adalah orang Malaysia yang menyuruh IW dan IF menjemput sabu di Selangor," ungkapnya.
Penulis : hr1
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :