Diduga Merusak Hutan, Empat Warga Rantau Kopar Diamankan Polres Rohil
Senin, 25 Januari 2021 - 14:14:12 WIB
PUJUD - Diduga melakukan perusakan hutan dengan cara menebang tanpa izin dari pihak manapun, empat orang warga Kecamatan Rantau Kopar, ditangkap Tim Opsnal Reskrim Polres Rokan Hilir, Sabtu (23/1/2021) akhir pekan kemarin.
Kapolres Rohil, AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubag Humas, AKP Juliandi SH pada Senin (25/1/2021) mengatakan, empat pria diamankan Tim Opsnal Reskrim Polres Rohil itu yakni berinisial HD (40), DDA (36), MA (48) dan SD (37).
Dari tangan para tersangka berhasil diamankan Barang Bukti ( BB ) berupa 1 unit elektronik mesin potong, 1 buah alat bangunan martil, 1 buah alat bangunan gergaji, dan 1 bilah senjata tajam golok (parang) yang diduga dijadikan para tersangka melakukan aksinya.
Kronologis penangkapannya, terang Juliandi, pada Sabtu (23/1/2021) sekira pukul 21.00 WIB, Kasat Reskrim Polres Rohil mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada beberapa orang yang melakukan penebangan pohon tanpa izin dari pihak manapun di Danau Mumpa, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rohil.
Oleh karena itu, Kasat Reskrim Polres Rohil memerintahkan Tim Opsnal Polres Rohil untuk melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara ( TKP ). Dan setelah dilakukan penyelidikan ternyata ada beberapa orang yang sedang melakukan penebangan pohon di daerah tersebut.
"Kemudian dilakukan pengamanan terhadap 4 ( empat ) orang yang diduga melakukan penebangan pohon liar tanpa izin, dan mengamankan mereka untuk selanjutnya dibawa ke Polres Rohil guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," pungkas Julinadi.
Penulis : Afrizal
Editor : Fauzi
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :