www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
DPRD Pekanbaru Harap ASN Tetap Bekerja Profesional Dimasa Transisi Pj Walikota
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Satlantas Polres Pelalawan Musnahkan Knalpot Brong
Selasa, 25 Januari 2022 - 20:00:27 WIB

PELALAWAN - Sat Lantas Polres Pelalawan melakukan pemusnahan barang bukti (BB) knalpot tidak standar (brong) sebanyak 30 buah, hasil penertiban pada Sabtu malam Minggu (22/1/2022), di Mapolres Pelalawan, Selasa (25/1/2022) sekira pukul 8.30 WIB.

Pemusnahan knalpot tidak standar atau brong tersebut dilakukan dengan cara dipotong-potong atau dicincang mengunakan mesin pemotong besi. 

Wakapolres Pelalawan Kompol Raden Edi menjelaskan bahwa penertiban knalpot tidak standart atau brong ini menindak lanjuti aspirasi dari para tokoh masyarakat bahwa knalpot tidak standart atau brong ini sudah sangat meresahkan bagi pengendara lain dan masyarakat serta menganggu kamtibmas. 

"Penertiban knalpot brong ini akan terus kita lakukan sampai kota Pangkalan Kerinci bebas dari bisingnya bunyi atau suara knalpot brong ini. Apalagi kota Pangkalan Kerinci sudah ditetapkan sebagai Kota Tertib Lalulintas, makanya ini ditertibkan," ujar Kompol Edi. 

Wakapolres Pelalawan juga menghimbau kepada anak-anak muda agar tidak melakukan balapan liar. "Itu sangat membahayakan, selain membahayakan dirinya sendiri juga membahayakan orang lain dan juga sangat meresahkan, karena suaranya knalpot brong ini sangat bising. 

"Penertiban ini tidak hanya kita lakukan hari ini saja tetapi akan rutin dan berkelanjutan,"  tegas Waka. 

Kompol Raden Edi juga mengatakan bahwa penertiban terhadap pengendara ini bukan hanya sebatas knalpot saja, tetapi juga kelengkapan kendaraan lainnya dan surat-surat kendaraan. 

Kasatlantas Polres Pelalawan AKP Lily Sulfiani, S.Ik menambahkan, terkait knalpot tidak standart atau brong ini, pelaku bisa dikenakan sanksi dan dijerat dengan Pasal 285 Ayat 1 Undang-undang LLAJ dengan ancaman kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak sebesar Rp. 250.000.

Lanjut AKP Lily, Bagi pelaku balapan liar di Jalan Raya, dimana pada Pasal 115 Undang-undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ yaitu Pengemudi kendaraan bermotor di jalan dilarang: a. Mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan; dan/atau b. Berbalapan dengan kendaraan bermotor lain. 

"Sedangkan di Pasal 297 Undang-undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, dimana setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan akan dipidana dengan pidaba kurungan paling lama 1 Tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000," jelas AKP Lily. 

Salah seorang tokoh masyarakat yang hadir pada pemusnahan knalpot brong tersebut mengucapkan terima kasihnya kepada Polres Pelalawan yang telah merespon cepat aspirasi atau usulan dari para tokoh masyarakat terkait knalpot brong ini. 

"Kami atas nama masyarakat sangat mengapresiasi yang dilakukan Polres Pelalawan atas responnya menertibkan knalpot brong ini. Knalpot brong ini sudah sangat meresahkan. Semoga apa yang dilakukan Polres Pelalawan ini memberikan efek jera, sehingga kota Pangkalan Kerinci benar-benar menjadi Kota Tertib Berlalulintas," pungkasnya.

Penulis: Andy Indrayanto
Editor: Rico

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
ASN Pemko Pekanbaru.(ilustrasi/int)DPRD Pekanbaru Harap ASN Tetap Bekerja Profesional Dimasa Transisi Pj Walikota
Tumpukan sampah di TPS ilegal di Pekanbaru.(foto: dini/halloriau.com)Tumpukan Sampah di Pekanbaru Kian Bertambah, Kepala DLHK: Masyarakat Harus Ikut Berkontribusi
SMAN Plus Riau.(foto: int)Disdik Riau Buka Seleksi Guru SMAN Plus Gelombang Kedua, Ini Jadwalnya
Danlanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru, Marsma TNI Feri Yunaldi.(foto: sri/halloriau.com)Jangan Lupa Saksikan Atraksi TNI AU di Lanud Roesmin Nurjadin 28 April
Tugu Zapin Pekanbaru.(foto: sri/halloriau.com)PUPR Riau Mulai Perbaiki Tugu Zapin Pekanbaru
  Personel Ditresnarkoba Polda Riau jalani tes urine.(foto: mcr)Puluhan Personel Ditresnarkoba Polda Riau Jalani Tes Urin, Hasilnya?
Kedai harian milik Rika di Jalan Sri Indra, Rumbai Barat, Pekanbaru (foto/riki)KUR BRI Bantu Kedai Harian di Pekanbaru Bertahan Saat Masa Sulit
Kadisnakertrans Riau, Boby Rachmat.(foto: mcr)Disnakertrans Riau Tuntaskan 28 Pengaduan Pembayaran THR Idulfitri 1445 Hijriyah
Suzuki Ertiga Hybrid Cruise Control.(foto: istimewa)Suzuki Catat Kenaikan Penjualan 14 Persen di Kuartal Pertama 2024
Mantan Bupati Inhil, Indra Mukhlis Adnan meninggal dunia (foto/int)Kabar Duka, Mantan Bupati Inhil Dua Periode Indra Muchlis Meninggal Dunia
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved