PEKANBARU - Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Marvelous ungkapkan bahwa berkas perkara kasus pelecehan seksual yang dilakukan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau (Unri), Syafri Harto kepada mahasiswinya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (18/1/2022).
Pelimpahan berkas perkara itu tidak menunggu lama, hanya membutuhkan satu hari setelah Syafri Harto resmi ditahan pada Senin (17/1/2022) lalu.
Marvelous menerangkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Syafri Harto dengan dakwaan primair melanggar Pasal 289 KUHP, subsidair melanggar Pasal 294 Ayat (2) ke-2 KUHP, dan lebih subsidair melanggar Pasal 281 ke-2 KUHP.
"Dengan dilimpahkannya perkara ini ke Pengadilan Pekanbaru, maka kewenangan penahanan terhadap terdakwa SH (Syafri Harto) juga beralih pada Pengadilan Negeri Pekanbaru," kata dia, Selasa (18/1/2022).
Marvelous menjelaskan pelimpahan dilakukan berdasarkan Surat Pelimpahan perkara Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru Nomor:B-34/L.1.10/Eku.2/01/2022 tanggal 17 Januari 2022 dengan Berita Acara tertanggal 18 Januari 2022.
"Dengan dilimpahkannya perkara ini ke pengadilan, maka kewenangan penahanan terhadap terdakwa SH juga beralih pada Pengadilan Negeri Pekanbaru," ujarnya.
Saat ini, lanjut Marvelous, JPU menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal persidangan.
Sementara itu, sebelumnya Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Jaja Subagja menegaskan persidangan akan digelar terbuka untuk umum.
"(Masyarakat) bisa menyaksikan persidangan, terbuka untuk umum," kata dia.
Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya, Syafri Harto diduga melakukan pelecehan seksual kepada mahasiswi bimbingannya yang berinisial L. Hal itu diketahui setelah L membuat sebuah video pengakuan yang diunggah di akun Instagram Komahi Unri.
Dalam video itu L mengaku seusai bimbingan proposal skripsi, Syafri Harto mencium pipinya kemudian mendongakkan wajahnya sembari berkata, "bibir mana, bibir mana?".
L mengaku langsung mendorong Syafri Harto dan berlari ketakutan. L sempat mengadukan hal tersebut pada dua orang dosen lainnya, namun ia dipaksa berdamai bahkan ditertawakan. Tak terima, L kemudian meminta bantuan pada Komahi Unri dan didampingi secara hukum oleh LBH Pekanbaru.
Penulis: Rinai
Editor: Ardian
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :