www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
PMRJ Komitmen Bersinergi dengan Pemprov Majukan Riau
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Terjerat Prostitusi Online, Artis Cassandra Angelie Digrebek Polisi saat Tak Berbusana
Sabtu, 01 Januari 2022 - 15:03:41 WIB
Cassandra Angelie
Cassandra Angelie

Baca juga:

JAKARTA - Artis muda Cassandra Angelie alias CA diamankan Polda Metro Jaya terkait kasus prostitusi online. Perempuan berusia 23 tahun ini digrebek Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam keadaan tanpa busana di sebuah kamar hotel.

Seperti dilansir dari iNews.id, polisi menangkap artis berinisial CA di sebuah hotel kawasan Kebon Kacang, Jakarta Pusat. CA alias Cassandra Angelie diamankan petugas pada Kamis (30/12/2021) sekitar pukul 21.30 WIB.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan mengatakan Cassandra Angelie diamankan di sebuah kamar tanpa busana bersama seorang pria.

"Kronologis singkat bahwa PMJ (Polda Metro Jaya) mendapat laporan dari masyarakat bahwa marak terjadi kegiatan prostitusi online ada beberapa hotel khususnya di Jakarta, oleh karena itu dilakukan patroli siber," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan saat konferensi pers, Jumat (31/12/2021).

"Pada saat dilakukan penangkapan mereka ada di dalam kamar hotel dalam posisi sudah tidak memakai pakaian," lanjut Zulpan.

Polisi juga memamerkan sejumlah barang bukti dari penangkapan CA. Barang bukti yang disita polisi di antaranya 1 unit bra hitam, 1 unit celana dalam hitam, 4 unit telepon genggam, dan ATM yang diduga kuat milik CA.

"Dari kejahatan ini bb yang disita beberapa HP, kartu ATM, kemudian bukti TF, bukti penerimaan uang, kemudian juga ada beberapa pakaian dalam," ujarnya.

Tak hanya sendiri, polisi pun menangkap tiga orang pria yang diduga berperan sebagai mucikari. Zulpan mengungkapkan tiga pria tersebut berinisial KK, R, dan UA.

"Tersangka berikutnya KK 24, R 25, UA, 26 tahun mereka bertiga sebagai mucikari," kata Zulpan.

Terkait situasi ini, CA dikenakan Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 6 tahun penjara.(*)

 
    Berita Terkait

 


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Pj Gubri, SF Hariyanto bersilaturahmi dengan Persatuan Masyarakat Riau Jakarta (foto/int)PMRJ Komitmen Bersinergi dengan Pemprov Majukan Riau
Ilustrasi promo servis motor periode Mei hingga Juni 2024 di PT CDN Main Dealer sepeda motor Honda wilayah Riau (foto/ist)Buruan ke Capella Honda Riau, Ada Promo Servis Sampai Juni
Sebaran titik panas di Sumatera.(ilustrasi/int)Pagi ini Ada 13 Hotspot di Sumatera, 1 Titik di Kampar
Toyota Fortuner dan Mitsubishi Pajero Sport.Ternyata Ini Penyebab Umur Oli Mesin Mobil Diesel Bisa Singkat
HM Harris.Pilgub Riau 2024 HM Harris Tancap Gas dengan Partai Golkar, dan 5 Parpol Lain
  Asuransi Astra perkuat literasi keuangan pelajar di SMKN 2 Pekanbaru dengan program LENTERA (foto/ist)Asuransi Astra Perkuat Literasi Keuangan Pelajar di SMKN 2 Pekanbaru dengan Program LENTERA
Direktur Dana dan Jasa BRK Syariah, MA Suharto saat penyerahan KUR BRK Syariah.(foto: istimewa)BI Riau Sukses Gelar GNPIP Sumatera 2024, BRK Syariah Dukung Pembiayaan Konkret
Cuaca ekstrem di Riau.(ilustrasi/int)Cuaca Ekstrem Diprediksi Melanda Riau Akhir Pekan ini
ist.Gesa Konektivitas Antarwilayah, Pemprov Riau Cek Lokasi Pembangunan Jembatan Sei Pakning-Bengkalis
Penyidik Kejari Siak memakaikan rompi tahanan kepada Kalaksa BPBD Siak, Kaharuddin, Jumat (17/5/2024). Kalaksa BPBD Siak Ditetapkan Tersangka, Dititip di Sel Tahanan Polres Siak
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Pj Gubri SF Hariyanto Lepas CJH Riau
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved