www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
PPDB SMPN Pekanbaru 2024 Dimulai 15 Juli, Ini Kadisdik
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Polisi Tangkap Prostitusi Online karena Negara Tak Dapat Pajak Seperti Lokalisasi? Ini Kata Ahli
Jumat, 31 Desember 2021 - 21:42:30 WIB

JAKARTA - Penegak hukum mengandalkan sejumlah pasal untuk menjerat prostitusi online, termasuk kasus terbaru yang menjerat artis CA. Pasal inilah yang menjelaskan kenapa CA bisa menjadi tersangka kasus prostitusi.

CA dan tiga orang lain telah ditangkap polisi. Tiga orang lain tersebut bertindak sebagai muncikari. Namun CA bukan muncikari, melainkan "model dan artis yang dapat melakukan hubungan layaknya suami-istri dengan bayaran tertentu", demikian istilah yang disematkan Polda Metro Jaya untuk CA. 

Di sisi lain prostitusi yang dilegalisasi atau lokalisasi yang dipusatkan di daerah tertentu aman dari penangkapan oleh polisi. Hal ini karena retribusi dari lokalisasi ini bisa masuk ke kas daerah dan tidak jadi ajang pungli.

Ini berbeda dengan prostitusi online di mana negara tak dapat apa-apa. Pelakunya bisa dijerat sejumlah pasal. Berikut adalah pasal-pasal yang disangkakan Polda Metro Jaya terhadap para tersangka, termasuk artis CA.

UU ITE

Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU ITE

Pasal 27
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Pasal 45
(1) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (l) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

UU Tindak Pidana Perdagangan Orang

Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang

Pasal 2
(1) Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

KUHP

Pasal 506 dan 296 KUHP

Pasal 296
Barang siapa dengan sengaja menghubungkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencaharian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak seribu rupiah.

Pasal 506
Barangsiapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikan sebagai pencarian, diancam dengan kurungan paling lama satu tahun.

Pasal andalan
Pasal andalan penegak hukum untuk menindak prostitusi online adalah Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU ITE.

Pasal itu dulu juga digunakan untuk menjerat artis-artis lainnya dalam kasus yang sama, meski tak ada istilah 'prostitusi online' atau 'prostitusi' dalam pasal itu. Pasal itu mengatur soal penyebaran informasi elektronik bermuatan pelanggaran kesusilaan. Dalam era sekarang, informasi elektronik seperti itu simpelnya adalah 'konten medsos'.

"Hal yang dilarang adalah kegiatan menjual diri melalui media sosial. Kalau tidak melalui media sosial, itu tidak ada pasal yang mengaturnya," kata pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, dikutip dari detikcom, Jumat (31/12/2021).

Seorang pekerja seks komersial (PSK) yang menyetujui fotonya (atau konten bentuk lainnya) disebarkan via media sosial untuk tujuan prostitusi, PSK tersebut bisa dijerat Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU ITE tersebut. Lalu, bagaimana bila seorang PSK itu tidak setuju fotonya diiklankan di media sosial?

"Kalau ada ketidaksetujuan, maka ketidaksetujuan itu harus dibuktikan. Kalau nggak, ya dianggap setuju," kata Abdul Fickar Hadjar.

Prostitusi online ada pasalnya, bagaimana dengan offline?

Abdul Fickar Hadjar menjelaskan prostitusi online bisa dijerat pidana, yakni lewat UU ITE. Namun, prostitusi offline (tanpa melalui media sosial atau pertukaran informasi elektronik) tidak bisa dijerat pidana. Soalnya, Indonesia tidak punya pasal yang cocok sampai saat ini. Paling banter, pihak yang kena jerat pidana adalah muncikarinya, bukan PSK offline itu sendiri.

"Yang dilarang di dalam hukum pidana itu adalah orang yang memfasilitasi untuk melakukan hubungan seksual. Itu lebih kepada orang yang memfasilitasi. Itulah muncikari," kata Abdul Fickar Hajar.

Muncikari bisa kena UU ITE, UU Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 506 dan 296 KUHP. Lantas, apakah tidak ada yang benar-benar bisa menjerat prostitusi konvensional (bukan prostitusi online)?

Ada, namun syaratnya adalah melalui delik aduan. Suami atau istri dari orang yang terlibat prostitusi harus melapor ke polisi, bukan polisi yang bertindak sendiri. Hal itu diatur dalam 'pasal zina', yakni Pasal 284 KUHP.

"Kalau dua-duanya lajang (PSK dan konsumennya), maka tidak bisa dijerat pidana. Yang bisa dijerat pidana itu kalau salah satu atau dua-duanya terikat perkawinan. Syaratnya adalah ada aduan dari istri atau suaminya. Kalau tidak diadukan, ya tidak jadi perkara," kata Abdul Fickar. (*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Kadisdik Pekanbaru, Abdul Jamal.(foto: int)PPDB SMPN Pekanbaru 2024 Dimulai 15 Juli, Ini Kadisdik
LLDIKTI Wilayah XVII sosialisasi KIP-K di UIR.(foto: mcr)Sosialisasi KIP-K di UIR, LLDIKTI Wilayah XVII: Peran Yayasan dan PT Penting untuk Sukseskan Program
Sekdako Pekanbaru, Indra Pomi Nasution.(foto: int)Ikuti MTQ ke-42 Riau, Besok Kafilah Pekanbaru Berangkat ke Dumai
Macet di Jalan Sudirman Pekanbaru.(foto: sri/halloriau.com)Pengendara di Pekanbaru Keluhkan Pak Ogah, Sembarangan Beri Jalan untuk yang Beri Uang
Irvan Herman saat bersama Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan (foto/ist)Irvan Herman Masuk Kandidat Potensial Calon Walikota Pekanbaru, Komunikasi Politik Mulai Dijalankan
  Service AHASS siaga untuk pemudik.(foto: istimewa)AHASS Siaga Bantu Pemudik Servis Motor Honda
NETA V.(foto: istimewa)Makin Populer, Ini 5 Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Beli Mobil Listrik
Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto bersama Menhub RI.(foto: sri/halloriau.com)Dukung Gebyar BBI/BBWI, Menhub Beri Bantuan 'By The Service' ke Pemprov Riau
Salah satu baliho sosialisasi Abdul Wahid sebagai bakal calon gubernur Riau (foto:rinai/halloriau) Lebih Baik Kembali ke DPR RI Daripada Jadi Wakil, PKB Pastikan Abdul Wahid Bacalon Gubri
Pj Gubri, SF Hariyanto dijadwalkan buka MTQ Tingkat Provinsi di Dumai (foto/int)Lusa, Pj Gubernur Riau Buka MTQ ke-42 Tingkat Provinsi di Dumai
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved