Gelar Perkara Kasus Pengelolaan Sampah, Polda Riau Ulang Periksa 20 Saksi
Sabtu, 16 Januari 2021 - 10:03:03 WIB
PEKANBARU - Pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru, semakin sembraut setelah adanya keputusan petugas kebersihan di bawah Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan (DLHK) tak lagi kerja mengambil sampah. Akibatnya, terjadi penumpukan sampah di setiap sudut kota Pekanbaru.
Seiring proses berjalannya waktu, pasca penumpukan sampah itu, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau, mengusut kasus ini ke ranah hukum untuk pertanggungjawaban pengelolaan sampah tersebut.
"Kasus ini tengah kita usut sebagai pertanggungjawaban pengelolaan sampah," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Teddy Ristiawan kepada halloriau.com, Sabtu (16/1/2021).
Menurut Teddy, kasus ini sudah dilakukan gelar perkara oleh penyidik pada tanggal 15 Januari 2021 lalu. Hasilnya ada sebanyak 20 orang dari berbagai pihak dimintai keterangannya sebagai saksi.
"Terkait penyelidikannya, penyidik telah melakukan gelar perkara dengan sudah menambah memeriksa 20 orang sebagai saksi. Di antaranya masyarakat Kota Pekanbaru," sambung Teddy.
Usai gelar perkara, kata Teddy pihaknya akan segera menjadwalkan proses pemeriksaan ulang terhadap para saksi-saksi itu. Selain masyarakat, pihaknya akan memeriksa ahli bidang lingkungan hidup dan bidang pidana.
"Kasus ini baru naik penyidikan, kita akan jadwalkan ulang pemeriksaan saksi termasuk ahli pidana dan lingkungan. Tujuannya agar membantu penyidik dalam mengungkap kasus ini," sambung Teddy.
Penulis : Helmi
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :