INHU - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Inhu mengamankan dua pemuda yang sedang bertransaksi narkoba jenis sabu-sabu, selain itu polisi juga berhasil meringkus pemilik asal barang haram itu.
Penangkapan terhadap tiga tersangka kasus narkoba itu dilakukan Satres Narkoba Polres Inhu, Rabu (6/1/2021) sore pukul 18.30 WIB di salah satu kamar Wisma Belinda, Putihan Belilas Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida.
Dua tersangka yang sering transaksi sabu di kamar wisma itu adalah KHR alias Irul (21) warga Desa Bukit Merantai Kecamatan Seberida, PTR alias Putra (21) juga warga Desa Bukit Merantai dan SHD alias si Hen (42) warga Bukit Meranti selaku pemilik sabu.
Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIK melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Kamis (14/1/2021) siang membenarkan penangkapan terhadap tiga tersangka kasus peredaran gelap narkoba di Kecamatan Seberida.
Lebih jelas disampaikan Paur Humas, awalnya Rabu (6/1/2021) siang, pukul 10.00 WIB, salah seorang personel Satres Narkoba mendapat informasi, kerap terjadi transaksi narkoba di salah satu wisma di Belilas.
Info ini disampaikan pada Kasatres Narkoba Polres Inhu Iptu Aris Gunadi SIK, MH, selanjutnya Kasat mengintruksikan KBO Satres Narkoba Polres Inhu Iptu Agi Vidata Ketaren S.Sos dan Kanitres Narkoba Ipda Donny Patria beserta anggotanya untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi itu.
Ternyata benar, setelah dilakukan penyelidikan, ada dua orang pemuda yang sering bertransaksi sabu di salah satu wisma daerah Putihan Belilas.
Polisi terus melakukan pengintaian dan tepat pukul 18.30 WIB, polisi menggerebek sebuah kamar di Wisma Belinda.
Dalam kamar itu, terlihat dua orang pemuda, namun saat digeledah badan, tidak ditemukan narkoba, tapi di atas bantal terlihat dua bungkus plastik klep bening yang diduga berisi sabu-sabu dengan berat kotor 2,17 gram.
Kedua pemuda tak bisa mengelak dan berkilah lagi setelah polisi menemukan barang bukti.
Dua tersangka mengaku jika sabu-sabu itu akan mereka jual kembali dan mereka selalu bertransaksi di wisma tersebut.
Kedua tersangka juga mengakui bahwa sabu-sabu itu milik si Hen.
Tanpa membuang waktu, polisi langsung menuju rumah si Hen dan sekitar pukul 20.30 WIB polisi mengamankannya. Si Hen mengaku telah memperoleh sabu dari seorang yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satres Narkoba Polres Inhu.
"Tiga tersangka sekarang ini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satres Narkoba Polres Inhu," tuturnya.
Penulis : Andri Subakti
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :