PELALAWAN - Tim gabungan Sat Reskrim Polres Pelalawan dan Unit Reskrim Polsek Langgam akhirnya berhasil melakukan penangkapan terduga pelaku pembunuhan terhadap korban berinisial SAZ (25) yang terjadi pada hari Rabu (23/12/2020) lalu sekira pukul 19.00 WIB, di areal kebun sawit warga milik Sudiman, di Jalan Poros Pemda Kelurahan Langgam, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.
Pelaku yang diketahui berinisial PH alias Putra (18) warga Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar Riau itu, diamankan Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Pelalawan dan Unit Reskrim Polsek Langgam, pada Minggu (10/1/2021) sekira pukul 06.30 WIB, di Bukit Gabungan (Bukit Barisan) Lingkungan 2 Kelurahan Sangkunur Kecamatan Angkola Sangkunur Kabupaten Tapanuli Selatan Provinsi Sumatera Utara.
Atas kasus pembunuhan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.
Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko, SIK, melalui Kasubbag Humas Polres Pelalawan IPTU Edy Haryanto, Senin (11/1/2021) kepada awak media menjelaskan, bahwa pada hari Jumat tanggal 25 Desember 2020 sekira pukul 23.00 WIB, unit Reskrim Polsek Langgam menerima laporan masyarakat adanya penemuan mayat tidak dikenal (Mr X) di parit air areal kebun milik Sudiman yang berada di Jalan Poros Pemda Kelurahan Langgam Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan.
Kemudian Tim Identifikasi Sat Reskrim Polres Pelalawan dan personel Polsek Langgam melakukan TP TKP dan olah TKP awal, kemudian melakukan evakuasi jenazah yang ditemukan di parit untuk dilakukan autopsi di RS Bhayangkara pada pukul 01.30 WIB. Dikarenakan pencahayaan tidak memadai, tim identifikasi memutuskan untuk melakukan olah TKP lanjutan pada keesokan harinya.
Kemudian pada hari Sabtu tanggal 26 Desember 2020 sekira pukul 10.00 WIB, dilakukan penyisiran dan ditemukan bercak darah pada salah satu pondok yang ditempati oleh buruh pemetik sawit, kemudian dilakukan olah TKP kembali dan pengambilan sample bercak darah pada 7 benda/sample, kemudian dilakukan pengujian secara laboratorium di RS Bhayangkara.
Dan pada tanggal 27 Desember 2020, dilakukan pemeriksaan saksi-saksi di Polres Pelalawan. Dan menurut keterangan para saksi (karyawan kebun dan pemilik kebun) tidak mengenali identitas jenazah tersebut dikarenakan jenazah sudah dalam kondisi membusuk dan memberikan keterangan bahwa terdapat 2 (dua) orang karyawan yang tidak berada di areal kebun dikarenakan ijin untuk cuti Natal dan tahun baru namun tidak mengetahui keberangkatannya.
Kemudian penyelidik menerima informasi dari RS Bhayangkara melalui Kompol Supriyanto, bahwa dari hasil autopsi terhadap jenazah tanpa identitas (MR X) terdapat tanda-tanda kekerasan benda tumpul pada kepala dan luka terbuka dikarenakan senjata tajam pada leher bagian belakang dan bahu sebanyak 7 (tujuh) luka akibat sajam.
"Dan perkiraan kematian pada saat ditemukan antara 3-5 hari, adapun hasil dari pengujian lab terhadap bercak darah yang diambil dari 7 sampling oleh tim identifikasi Sat Reskrim Polres Pelalawan adalah terdapat 2 sample darah manusia. Kemudian dikarenakan identitas jenazah belum dikenali ciri-ciri jenazah dilakukan publikasi melalui media sosial dan melalui media cetak," jelas Edy.
Kemudian pada 10 Januari 2021 sekira pukul 04.00 Wib, tim gabungan opsnal Polres Pelalawan dan unit reskrim Polsek Langgam melanjutkan perjalanan menuju lokasi keberadaan tersangka sesuai informasi dari masyarakat, baru pada pukul 05.30 Wib Tim gabungan tiba di sekitar pondok yang diduga tempat persembunyian pelaku PH alias Putra.
Namun dikarenakan kondisi cuaca masih nampak gelap, Kasat Reskrim memutuskan untuk penyergapan dilakukan pada saat cuaca sudah terang. Dan pada pukul 06.30 WIB, dilakukan penyergapan terhadap pondok yang diduga dijadikan tempat persembunyaian pelaku, dan dilakukan penggeledahan kemudian tim opsnal Polres Pelalawan menemukan pelaku bersembunyi pada balik pintu salah satu kamar Pondok tersebut.
Setelah dilakukan penangkapan pelaku dilakukan interogasi awal, dimana PH alias Putra mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan sajam pada hari Rabu tanggal 23 Desember 2020 sekira pukul 19.00 WIB, dikarenakan sakit hati terhadap korban yang diawali oleh perkelahian/duel antara tersangka dan korban.
"Selanjutnya tersangka An PH dibawa menuju ke Polres Pelalawan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Serta barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) bilah parang dengan ukuran 70 cm dengan gagang plastik warna hijau, 1 (satu) celana pendek warna hitam (milik tersangka), serta 1 (satu) celana warna biru dongker (milik korban)," tutup Edy Haryanto.
Penulis : Andi Indrayanto
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :