Wanita Posting Disekap, Kasat Reskrim Polres Rohul Tegaskan Tak Benar
Senin, 11 Januari 2021 - 15:13:51 WIB
PASIR PANGARAIAN - Postingan seorang wanita HW (21) di chattingan messenger Facebook dengan akun Tilly B dengan adiknya berisi pesan, bahwa dirinya disekap di kafe milik Bakry Dayan, di Km 4 Desa Sukamaju Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), ternyata postingan palsu.
HW, wanita asal Klumpang, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) merasa tak nyaman bekerja di kafe milik Bakry Dayan karena adanya persaingan sesama rekan kerjanya.
"Awalnya kita dapat laporan dari masyarakat, ada penyekapan wanita di bawah umur di Kafe Putri Tunggal Bakry milik Bakry Dayan. Wanita berinisial HW mengaku di chattingan tersebut ke adiknya bahwa dia minta dijemput karena bila tidak dijemput akan dijual ke laki laki hidung belang. Setelah dapat informasi segera kita tindak lanjuti," kata Kapolres Rohul AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat, melalui Kasat Reskrim AKP Rainly.L.SIK, di kantornya, Senin (11/1/2021).
Kasat Reskrim Rainly menambahkan, bersama tim gabungan dari Satreskrim, terdiri dari unit Opsnal Polres, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), serta beberapa personel dari Sabahara, pada hari Sabtu (9/1/2021) sekitar pukul 03.00 dini hari, langsung ke Kafe Bakry dan melakukan razia di wisma.
"Saat itu, kita sempat mengamankan HW, pemilik Kafe Bakry, serta saksi yang memasukan HW bekerja yakni Fifi S serta sejumlah saksi lain termasuk kasir kafe lalu dibawa ke Mapolres Rohul. Namun, saat dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi terkait postingan chatting di messenger Facebook dikatakan HW ke adiknya, ternyata tidak benar dan postingannya palsu. Karena sama sekali tidak ada penyekapan," jelas Rainly.
Bahkan, wanita yang mengaku di bawah umur ternyata sudah berusia 21 tahun dan sudah bekeluarga di kampung halamannya, Sedangkan postingan yang sempat menghebohkan karena mengaku disekap, dibuat HW agar keluarganya mau menjemputnya karena tidak mau bekerja lagi akibat saingan dan adanya perselisihan dengan rekan se profesinya.
"HW sudah mengakui, chatingan yang dibuatnya mengaku disekap agar keluarganya mau menjemputnya pulang. Dirinya bekerja di kafe juga diakuinya atas kemauan sendiri dan tak ada paksaan dari pihak manapun. Juga HW selama bekerja diperlakukan baik oleh pemilik kafe. HW bekerja di Kafe Bakry meminta kerja ke rekannya Fifi S yang sudah bekerja lama sebagai pelayan kafe milik Bakry," sebut Rainly lagi, didampingi Kanit PPA dan KBO Reskrim.
HW juga mengakui ke penyidik, karena takut untuk berhenti bekerja di Kafe Bakry sehingga dirinya membuat chatingan di messenger FB ke adiknya seolah-olah dia disekap.
"Sehingga dari penyelidikan yang kita lakukan tidak ada penyekapan oleh pemilik kafe, termasuk ada informasi HW dijual ke kafe. Kepada pemilik kafe saat ini diterapkan agar wajib lapor dua kali seminggu," terangnya.
"Kesimpulannya perkara ini dalam penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut oleh Unit PPA Polres Rohul. Sedangkan HW dan rekannya Fifi S telah dititipkan di Rumah Sosial Aman di Pekanbaru. Kemudian menunggu keluarga menjemput HW maupun FiFi S , yang nantinya harus membawa bukti data diri mereka baru keduanya dibolehkan dibawa pulang keluarga," jelas Kasat Rainly.
Penulis : Feri Hendrawan
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :