Dikendalikan Napi, Polsek Bukit Raya Ringkus Pengedar Narkoba di Tambang
Senin, 04 Januari 2021 - 19:56:05 WIB
PEKANBARU - Firman (25) warga Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kampar diringkus Tim Buser Polsek Bukit Raya. Dia ditangkap di rumahnya, karena diduga telah mengedarkan narkoba yang dikendalikan dari Lapas Padang.
Kapolsek Bukit Raya, AKP Arry Prasetyo mengungkapkan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi bahwa rumah pelaku kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, Sabtu lalu.
"Langsung dilakukan penangkapan terhadap diduga pelaku, juga didapati barang bukti berupa diduga narkotika," ungkapnya, Senin (4/1/2021).
Dari hasil penggeledahan, tim menemukan satu buah tas sandang warna hitam berisi satu buah dompet warna biru yang menyimpan beberapa plastik bening diduga sabu.
"Ada plastik bening dengan sabu seberat 80,16 gram, ada timbangan, alat hisap atau bong. Sepertinya tersangka baru selesai mengkonsumsi sabu sebelum ditangkap," terangnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya Iptu Abdul Halim mengungkapkan, berdasarkan interogasi, pelaku mengaku bisnis haram yang dijalani ini dikendalikan oleh seorang narapidana dari Lapas Padang.
"Berdasarkan keterangan tersangka, pengendalinya Mr X dari Lapas Padang, Sumatera Barat. Keterangannya, baru tiga kali mengedarkan. Sabu dijual kalau ada pesanan. Harga untuk per ons dijual Rp35 juta," ungkapnya.
Dia menjelaskan, kasus tersebut saat ini dilimpahkan ke Polsek Tambang, karena pelaku mengedarkan narkoba di wilayah hukum Polsek Tambang.
Penulis: hr1
Editor: Satria
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :