PASIR PANGARAIAN - Seorang kekek berusia setengah abad berinisial RS (50) warga asal Medan Maimun, Medan Sumatra Utara, domisili di Desa Bangun Jaya Kecamatam Tambusai Utara, Rokan Hulu (Rohul), harus mendekam dalam sel tahanan setelah dilaporkan sudah mencabuli bocah 7 tahun.
RS tak bisa berkutik lagi, saat ditangkap personel Polsek Tambusai Utara, Selasa, (29/12/2020), sekitar pukul 09.30 WIB, setalah ditetapkan tersangka dengan tuduhan dugaan tindak pidana melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur di Tempat Kejadian Perkara (TKP), di wilayah Desa Bangun Jaya.
Berdasarkan keterangan Kapolres Rohul AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat melalui Paur Humas Ipda Totok Nurdianto, Minggu, (3/1/2021), pihaknya membenarkan adanya penangkapan pelaku diduga pencabulan anak di bawah umur.
"Stelah Polisi menerima laporan dari pelapor DO (30) perempuan alamat Desa Mahato, bersama saksi YR (28) dan AC, (37)," kata Paur Humas Polres Rohul.
Ipda Totok Nurdianto memaparkan, kasus terjadi berawal pada Selasa (29/12/2020), sekitar pukul 08.30 WIB, saat pelapor (korban red) sebut Delima (7), sedang membantu orang tuanya berjualan gorengan di depan rumah dekat lingkungan Pasar Selasa Desa Bangun Jaya, Tambusai Utara.
Ketika itu, pelapor melihat korban Delima menangis menuju ke rumahnya. Saat itu pelapor langsung masuk ke rumah dan menanyakan, "Ada apa?" ke Ad (abang sepupu pelapor). Ad kemudian menyuruh pelapor langsung menanyakan ke Delima.
"Ketika ditanya pelapor ke Delima ia kenapa, lalu saat itu Deima menceritakan semuanya. Pelapor bertanya siapa yang melakukannya. Dan dijawab korban “wawak itu" sambil menunjuk ke arah laki-laki yang diketahui berinisial RS," ungkap Totok.
Mendengar pernyataan korban, saat itu pelapor langsung membawanya ke bidan praktik untuk diperiksa alat kelamin Delima. Setelah dicek, ternyata terdapat terdapat bekas luka memar pada alat kelamin Delima. Dan kemudian pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambusai Utara.
Setelah dilaporkan di Polsek Tambusai Utara, salah satu warga menghubungi Bhabinkamtibmas Desa Bangun Jaya Bripka Hamid. Lalu melaporkan kejadian tersebut pada 29 Desember 2020 sekira pukul 09.30 WIB, diduga telah terjadi dugaan pencabulan.
Bhabinkamtibmas menghubungi anggota Opsnal Polsek Tambusai Utara, untuk melakukan penangkapan pelaku. Tim Opsnal Polsek Tambusai Utara berhasil mengamankan pelaku RS di rumah warga di Desa Bangun Jaya.
"Saat ini tersangka serta barang bukti sudah diamankan ke Mapolsek Tambusai Utara, guna dilakukan proses penyidikan hukum selanjutnya," sebut Totok.
Selain mengamankan Apak Rutiang yang berusia setengah abad, Tim Opsnal Polsek Tambusai Utara juga mengamankan barang buktu 1 lembar uang kertas Rp500, 1 helai baju atasan anak perempuan biru bermotif bintik-bintik putih, 1 helai baju dres anak warna merah bermotif bintik-bintik warna putih dan 1 helai celana pendek anak-anak biru.
Penulis : Feri Hendrawan
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :