Lagi, Polisi Bongkar Peredaran Narkoba Dikendalikan Napi Lapas Pekanbaru
Selasa, 29 Desember 2020 - 15:27:53 WIB
PEKANBARU - Kepolisian Sektor (Polsek) Senapelan berhasil membongkar sindikat peredaran narkotika dari dalam Lapas. Seorang pemuda berinisial JA alias Akbar (25) diringkus karena kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi.
Berdasarkan pengembangan, Akbar ternyata orang suruhan salah satu narapidana di Lapas Klas II A Pekanbaru. Ini menambah catatan pengendali narkoba dari Lapas dan Rutan di Pekanbaru.
Kapolsek Senapelan, AKP Danny Andhika Karya Gita mengungkapkan, Akbar tertangkap basah di rumah penjaga salah satu SLTP Negeri Pekanbaru. Saat itu, dia tengah menyiapkan narkotika untuk diedarkan.
Dari tangan Akbar, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 599,14 gram dan 359 butir ekstasi.
"Dari hasil pengembangan kami, jaringan ini dikendalikan masih di daerah salah satu Lapas di Kota Pekanbaru, dan masih kita dalami," ungkap Danny saat menggelar pemusnahan narkotika, Selasa (29/12/2020).
Danny mengatakan, pihaknya juga telah mengantongi identitas narapidana tersebut yang diketahui berinisial J alias James. Dalam aksinya, J diduga menghubungi Akbar dan mengarahkannya untuk mengambil narkotika tersebut di suatu tempat.
"Yang bersangkutan (Akbar) mendapat telfon untuk mengambil narkotika di suatu tempat. Otak pelaku ini memerintahkan atau menyuruh untuk menjual ke si A, ke si B," bebernya.
Pihaknya, kata Danny, saat ini tengah melakukan koordinasi dengan Lapas untuk melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut, terutama mengenai narapidana pemilik nomor yang menghubungi Akbar.
"Saat ini masih kita dalami atas nama J ini, kita berkoordinasi dengan pihak Lapas. Dari pihak Lapas juga belum ada (keterangan) untuk siapa yang memiliki nomor ini," pungkasnya.
Penulis : hr1
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :