www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
PPDB SMPN Pekanbaru 2024 Dimulai 15 Juli, Ini Kadisdik
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Jaksa Fokus Pemberkasan Perkara Yan Prana agar Segera Diadili
Jumat, 25 Desember 2020 - 16:08:11 WIB

PEKANBARU - Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tengah menyiapkan pemberkasan dakwaan tersangka Yan Prana Jaya. Saat ini ia ditahan di Rutan Sialang Bungkuk tersangkut perkara dugaan korupsi anggaran dana rutin di Bappeda Siak tahun 2013 sampai 2017. 

Dalam penanganan perkara, Yan Prana ditahan di Rutan selama 20 hari ke depan. Jaksa tengah melengkapi surat dakwaan tersangka untuk segera disidangankan di Pengadilan Nergeri (PN) Pekanbaru. 

Kepala Kasi Penerangan dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, Kamis (24/12/2020) di Pekanbaru, mengatakan Jaksa Penyidik tengah fokus melengkapi pemberkasan perkara untuk segera disidangkan.

"Bahwa penanganan perkara ini, sekarang kita lebih fokus kepada penyidikan perkara ini untuk pemberkasan dan sesegera mungkin akan kita limpahkan ke pengadilan," kata Muspidauan.

Terkait pengembangan perkara ini, atau penambahan para tersangkanya, menurut Muspidauan, setelah berjalannya persidangan tersangka di pengadilan. 

"Nanti di pengadilan itu, kita akan melihat apakah perkara ini masih bisa dikembangkan atau tidak," singkat Muspidauan.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Yan Prana Jaya ditahan Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau pada Selasa (21/12/2020) lalu. Usai pemeriksaan sebagai saksi, langsung  penetapan tersangka.

Bersamaan dengan itu, mantan Kepala Bappeda Siak itu, langsung ditahan di Rutan Sialang Bungkuk selama 20 hari. Penyidik menilai, keputusan tersebut langkah tepat agar tersangka tidak menghilangkan barang-barang bukti.

Atas perbuatannya, Yan Prana Jaya yang juga menjabat sebagai Komisaris Utama (Komut) Bank Riau Kepri (BRK) dijerat Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 10 jo Pasal 12e jo Pasal 12f Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2001, ancaman 20 tahun penjara.

Penulis : Helmi
Editor : Fauzia

 

 

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Kadisdik Pekanbaru, Abdul Jamal.(foto: int)PPDB SMPN Pekanbaru 2024 Dimulai 15 Juli, Ini Kadisdik
LLDIKTI Wilayah XVII sosialisasi KIP-K di UIR.(foto: mcr)Sosialisasi KIP-K di UIR, LLDIKTI Wilayah XVII: Peran Yayasan dan PT Penting untuk Sukseskan Program
Sekdako Pekanbaru, Indra Pomi Nasution.(foto: int)Ikuti MTQ ke-42 Riau, Besok Kafilah Pekanbaru Berangkat ke Dumai
Macet di Jalan Sudirman Pekanbaru.(foto: sri/halloriau.com)Pengendara di Pekanbaru Keluhkan Pak Ogah, Sembarangan Beri Jalan untuk yang Beri Uang
Irvan Herman saat bersama Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan (foto/ist)Irvan Herman Masuk Kandidat Potensial Calon Walikota Pekanbaru, Komunikasi Politik Mulai Dijalankan
  Service AHASS siaga untuk pemudik.(foto: istimewa)AHASS Siaga Bantu Pemudik Servis Motor Honda
NETA V.(foto: istimewa)Makin Populer, Ini 5 Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Beli Mobil Listrik
Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto bersama Menhub RI.(foto: sri/halloriau.com)Dukung Gebyar BBI/BBWI, Menhub Beri Bantuan 'By The Service' ke Pemprov Riau
Salah satu baliho sosialisasi Abdul Wahid sebagai bakal calon gubernur Riau (foto:rinai/halloriau) Lebih Baik Kembali ke DPR RI Daripada Jadi Wakil, PKB Pastikan Abdul Wahid Bacalon Gubri
Pj Gubri, SF Hariyanto dijadwalkan buka MTQ Tingkat Provinsi di Dumai (foto/int)Lusa, Pj Gubernur Riau Buka MTQ ke-42 Tingkat Provinsi di Dumai
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved