Dugaan Kasus Bappeda Siak
Jadi Tersangka, Sekdaprov Riau Yan Prana Ditahan Kejati Riau
Selasa, 22 Desember 2020 - 15:59:35 WIB
PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, akhirnya menetapkan Yan Prana Indra Jaya Rasyid sebagai tersangka, terhadap perkara dugaan korupsi bantuan anggaran rutin di Kabupaten Siak, Selasa (22/12/2020) sore.
Tak hanya itu, Penyidik Kejati Riau bahkan langsung menahan Sekdaprov Riau itu di Rutan Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.
Asisten Pidana Khusus Kejati Riau Hilman Azazi menyebut penahanan dilakukan 20 hari ke depan di Rutan Sialang Bungkuk. Penahanan bisa diperpanjang jika berkasnya belum lengkap.
Hilman mengatakan, penahanan merupakan hak penyidik dengan beberapa pertimbangan. Salah satunya ada indikasi tersangka mengarahkan saksi atau menghilangkan barang bukti.
"Kalau alasan melarikan diri tidak mungkin, karena dia punya jabatan dan ASN," ucap Hilman.
Sebelumnya, Yan Prana Indra Jaya pernah mangkir ketika dipanggil pada 8 Desember 2020 tanpa alasan jelas. Jaksa lalu melayangkan panggilan kedua dan akhirnya dia datang.
Yan Prana sebelumnya juga pernah dimintai keterangan sebanyak dua kali. Saat itu penanganan perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
Penulis : Helmi
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :