Sedang Transaksi Sabu di Rumahnya, Seorang Buruh Diciduk Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah
BAGAN BATU - Sedang lakukan transaksi sabu di rumahnya, seorang buruh bernama Hendra alias Bandot (32) warga Jalan Lancang Kuning, Gang Mukti, Kepenghuluan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, berhasil diciduk Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah, Polres Rohil, Pada Jumat (18/12/2020) sekira pukul 16.00 WIB kemarin.
Hendra alias Bandot tak dapat berkutik saat diciduk. Pasalnya, 8 bungkus plastik bening yang berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu didapati berada di dalam dompetnya yang berwarna coklat itu berhasil ditemukan petugas ketika ia digeledah di rumahnya tersebut.
Kapolres Rohil, AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil, AKP Juliandi SH saat dikonfirmasi pada Minggu (20/12/2020) pagi, membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka pengedar Narkotika jenis sabu ini.
"Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika jenis sabu yang terjadi di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Bagan Sinembah," ungkap Juliandi.
Kronologis penangkapannya terang juliandi, pada Jumat (18/12/2020) sekira pukul 15.30 WIB, Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah Ipda K Saragih dan rekannya Bripka Dedy Candra mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah terlapor sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Selanjutnya Tim Opsnal melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Bagan Sinembah, AKP Indra Lukman Prabowo SH SIK.
Kapolsek Bagan Sinembah memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut. Tim Opsnal langsung pergi ke TKP, di TKP melihat 2 orang laki-laki sedang melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
Selanjutnya Tim Opsnal mencoba mengamankan kedua orang tersebut, akan tetapi salah seorang melarikan diri dan seorang lagi dapat diamankan. Ia mengaku bernama Hendra alias Bandot.
"Kemudian Tim Opsnal membawa tersangka berikut barang bukti yang didapat ke Kantor Polsek Bagan Sinembah guna proses lebih lanjut," urai AKP Juliandi.
Adapun Barang Bukti yang diamankan berupa 1 unit Handphone merk Samsung lipat warna hitam, 8 bungkus plastik bening yang berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik bening kosong, 1 buah dompet warna coklat, dan hasil tes urine tersangka Metaphetamine positif, Amphetamine negatif.
"Pelaku dipersangkakan Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang- Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Juliandi.
Penulis : Afrizal
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :