PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, meminta keterangan terlapor inisial AS warga Duri Kabupaten Bengkalis, akibat postingannya di jejaring media sosial akun Facebook. Diduga kuat melakukan penghinaan terhadap suku Sakai, yang menyinggung unsur SARA.
Datangnya terlapor ke Polda Riau tak sendiri, dia tampak didampingi oleh beberapa penasehat hukum saat diperiksa petugas kepolisian. Dalam laporan ada tiga akun facebook yang dilayangkan ke penyidik, yakni Ayu Suci, Akun Amino Buyung, dan akun Ujang Usman.
Iwan Saputra selalu Ketua Umum Himpunan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Sakai Riau (HPPMSR), mengatakan dalam laporannya ada tiga akun yang diserahkannya ke Polda Riau.
Menurut Iwan, bahwa komentar di jejaring Facebook yang dibuat oleh para terlapor tersebut jelas melukai hati dan perasaan masyarakat suku Sakai. Dia menduga, hal ini lantaran berbeda pandangan dan pilihan, imbas dari Pilkada Kabupaten Bengkalis.
"Beda pilihan itu boleh, namun jangan sampai suku yang dihina, karena itu sudah jelas melanggar hukum dan norma yang berlaku," katanya, Sabtu (5/12/2020) siang.
Iwan menjelaskan, kejadian ini bermula dari postingan di Facebook pada 21 November 2020. Iwan menilai itu telah mencoreng nama baik suku Sakai dengan cara mengolok-olok di media sosial.
"Ada komentar akun atas nama Facebook Ayu Suci dan ditambah lagi komentar dari dua akun yang sama-sama tim sukses dari paslon nomor urut 2 yaitu akun atas nama Amino Buyung dan akun Ujang Usman," tambahnya.
Diketahui, pemilik akun Ayu Suci juga merupakan tim pemenangan Cabup Bengkalis No Urut 2. Sementara dalam komentar akun atas nama Ujang Usman tersebut menyebutkan bahwa, "Mungkin mereka tak pernah belajar tentang hukum yang ada mungkin dia tahu hanya hukum rimba," ucap Ujang di akun itu.
Kemudian ditimpal lagi komentar dari akun Facebook atas nama Animo Buyung dengan perkataan, "itukan orang Sakai dia mana tahu hukum," tuturnya.
Barulah ditambah komentar dari pemilik postingan Facebook yaitu Ayu Suci mengatakan bahwa, "Mereka sudah maju kok pak. tapi pikirannya masih ortodok," singgungnya.
Atas dasar itulah, kata Iwan masyarakat suku Sakai melaporkan dugaan penghinaan yang mengandung SARA tersebut. Bahkan sebelumnya, upaya mediasi dan denda adat sudah dilakukan. Namun pihak terlapor sepertinya menolak dan mengangkangi aturan adat suku Sakai yang berlaku.
Iwan Sakai berharap, aparat kepolisian Polda Riau dapat bersikap profesional dan menegakkan hukum sesuai Undang-Undang yang berlaku.
"Kami harap kasus ini dapat ditangani dengan baik, sehingga kejadian yang melukai hati dan perasaan masyarakat suku Sakai tidak terulang kembali. Juga pinyidik harus bersikap profesional dalam menegakkan hukum," imbuhnya.
Penulis : Helmi
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :