BAGANSIAPIAPI - Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 51,62 gram dilakukan oleh Polsek Bangko, Kamis (3/12/2020) pukul 13.00 WIB siang kemarin, di Gang Makam RT/RW 007/003, Kepenghuluan Labuhan Tangga Kecil, dan Kampung Medan, Kepenghuluan Labuhan Tangga Besar.
Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais SH melalui Ps Pasi Humas, Bripka Puji Anton Nugroho mengatakan, pengungkapan bermula pada hari Kamis (3/12/2020) sekira pukul 11.00 WIB. Tim Opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang berada di Gang Makam.
Setelah mendapatkan informasi, Tim Opsnal Polsek Bangko yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Jonera Putra berkoordinasi dengan Kapolsek Bangko, kemudian memerintahkan Tim Opsnal melakukan penyelidikan. Setelah itu tim menyusun strategi, dan menuju lokasi yang dimaksud.
Pada pukul 13.00 WIB, tim tiba di lokasi yang dimaksud dan selanjutnya melakukan penyelidikan lebih mendalam di seputaran TKP. Sekira pukul 13.30 WIB tim Opsnal Polsek Bangko menemukan rumah yang sesuai dengan informasi yang didapa. Dimana di depan teras rumah tersebut terdapat seorang laki-laki yang sedang duduk. Kemudian tim langsung menghampiri laki-laki tersebut yang mengaku bernama Milhan alias Samsul alias Kasul.
Dengan didampingi aparat desa setempat, tim melakukan penggeledahan badan terhadap tersangka, dan dari kantong belakang celana sebelah kiri Milhan ditemukan satu buah dompet warna cokelat. Setelah dompet tersebut dibuka didapati 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah yang berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu serta uang tunai sebesar Rp565.000.
Kemudian dilakukan interogasi terhadap tersangka, dan tersangka mengakui bahwa 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah berisikan butiran kristal tersebut diperolehnya dari Andi pada hari Selasa (1/12/2020) sebanyak satu gram dengan cara membeli seharga harga Rp900.000. Dan uang yang ditemukan dari dompet tersangka diakui oleh tersangka adalah hasil penjualan narkotika jenis sabu
Berdasarkan Informasi yang didapat, Tim Opsnal beserta Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais SH langsung melakukan pengembangan. Sekira pukul 16.00 WIB tim yang dikomandoi oleh Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais SH tiba di rumah Andi yang terletak di Kampung Medan.
Mengetahui kedatangan petugas kepolisian, Andi melarikan diri ke belakang rumah warga, namun tim langsung bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap Andi, dan tanpa perlawana Andi dapat diamankan.
Setelah diinterogasi Andi mengakui bahwa telah melemparkan kantong plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu di kolam yang ada di belakang rumah warga berjarak sekira 5 meter dari tempat ia diamankan.
Setelah dilakukan pencarian ditemukan sebuah kantong plastik bening di atas rumput yang ada di kolam tersebut. Pada saat petugas memerintahkan Andi untuk mengambil, dan membuka bungkusan kantong plastik bening didapati 1 bungkus besar dan 4 bungkus kecil plastik bening klip merah berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu, dan 1 bungkus plastik bening klip merah berisikan dua butir obat yang diduga narkotika jenis pil ekstasi atau inex serta ditemukan barang bukti lainnya.
Kemudian kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bangko guna pengusutan lebih lanjut.
Penulis : Afrizal
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :