www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Capella Honda Berikan Promo Servis Semarak Ramadan di AHASS
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Kapolri Tegaskan Akan Tindak Tegas Siapapun yang Langgar Ketertiban Umum
Jumat, 04 Desember 2020 - 09:04:26 WIB

JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (Ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

"Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat," kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

"Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum," ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

"Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi," tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa 'Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500. (rilis)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Program "Semarak Ramadan di AHASS" tersedia untuk semua konsumen setia Honda (foto/ist)Capella Honda Berikan Promo Servis Semarak Ramadan di AHASS
Jumlah pasien di RSJ Tampan Riau usai Pileg 2024 naik signifikan (foto/yuni)Pasien RSJ Tampan Riau Naik Signifikan Usai Pemilu 2024, Ada Caleg Stres?
Bupati Bengkalis, Kasmarni bersama Wabub Bagus Santoso Safari Ramadan di Pulau Rupat (foto/zulkarnain)Bupati Bersama Wabub Bengkalis Safari Ramadan ke Rupat Utara
Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto berkomitmen mensejahterakan masyarakat desa (foto/int)Riau Punya 600 Desa Mandiri, Pj Gubri: Tak Ada Lagi Desa Tertinggal
Ketua Fraksi Demokrat DPRD Riau, Kelmi Amri.Ketua Fraksi Demokrat DPRD Riau Minta Pemprov Rasionalisasi Anggaran Bosda
  Ilustrasi harga TBS sawit plasma di Riau naik (foto/int)Harga TBS Sawit Plasma Riau Tembus Rp2.925 per Kg, Ini Rinciannya
Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto ingatkan penyusunan APBD Perubahan 2024 harus sesuai aturan (foto/int)Pj Gubri Ingatkan Kepala OPD Soal Transparansi dan Akuntabilitas Penyusunan APBD
Pj Wako Pekanbaru, Muflihun bersama Kapolresta Kombes Jeki Rahmat mengecek motor yang disita akibat aksi balap liar (foto/dini)Polisi Sita 300 Motor Balap Liar di Pekanbaru, Bisa Diambil Habis Lebaran
Rotte menggelar sembako murah di Ponpes Aufia menyemarakkan Ramadhan 1445 H.Semarak Ramadan 1445 H, Rotte Gelar Sembako Murah di Ponpes Aufia
Bupati Rohil, Afrizal Sintong kukuhkan pengurus Hipemarohi Pekanbaru periode 2023-2025 (foto/afrizal)Bupati Ajak Hipemarohi Pekanbaru Bersama Bangun Rohil
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved