Simpan Ganja Dibalut Handuk, Pria di Sungai Perak Diringkus Polisi
Selasa, 01 Desember 2020 - 15:43:19 WIB
PASIR PANGARAIAN - Personel Reskrim Polsek Rambah, meringkus Bi alias Lombok (23), diduga sebagai pengedar ganja di wilayah Kecamatan Bangun Purba, Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau.
Bi alias Lombok, berdomisili di Dusun Sungai Perak, Kecamatan Bangun Puba, diduga melakukan tindak pidana karena menyimpan, menyalahgunakan atau mengedarkan narkotika jenis daun ganja kering, ditangkap Minggu (29/11/2020) sekitar pukul 15.00 WIB.
Dari keterangan resmi Kapolres Rohul AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat, SIK, MH melalui Paur Humas Ipda Totok Nurdianto, Selasa (2/12/2020), Lombok ditangkap di Dusun Sungai Perak, Desa Bangun Purba Timur Jaya, Kecamatan Bangun Purba.
Penangkapan Bi alias Lombok, kata Paur Humas, berawal setelah ada laporan masyarakat ke Bhabinkamtibmas Desa Bangun Purba Timur Jaya, Bripka Rio Chandra, bahwa sering adanya transaksi narkotika daun ganja di wilayah Desa Bangun Purba Timur Jaya.
"Menindaklanjuti laporan warga, Bripka Rio kemudian berkoordinasi dengan Kapolsek Rambah Iptu S Simatupang dan Kanit Reskrim Reskrim Bripka Arif Arman Daulay," jelas Totok.
Totok menambahkan, atas perintah Kapolsek Rambah, saat itu Kanit Reskrim Polsek Rambah Bripka Arif Arman Daulay dan anggota lainnya datangi TKP. Informasi itu ternyata benar, bahkan saat pelaku akan ditangkap sempat mencoba kabur.
"Pelaku mencoba kabur saat sudah dipegang personel Polsek, langsung mengejar pelaku akhirnya berhasil ditangkap. Pelaku mengaku takut dan mengakui namanya bernisial Bi alias Lambok," ucap Totok.
Unit Reskrim Polsek Rambah lalu melakukan penggeledahan, dan ditemukan barang bukti 4 paket narkotika jenis daun ganja kering terbungkus plastik hitam dan biru yang dibalut handuk diperkirakan berat 180,97 gram.
"Saat digeledah, dalam kantong plastik ditemukan potongan plastik pembungkus daun ganja. Barang bukti yang diduga ganja, ditemukan personel Polsek Rambah di belakang rumah pelaku. Saat ditanya siapa pemilik daun ganja, pelaku mengakui ganja itu miliknya," ungkap Totok Nurdianto.
Pelaku beserta barang bukti, kata Rotok lagi, kini sudah diamankan ke Mapolsek Rambah untuk dilakukan proses lebih lanjut. Pelaku terancam dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat 1 jo pasal 111 ayat 1.
Penulis : Feri Hendrawan
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :