Sering Transaksi di Simpang 4 Belilas, Dua Pengedar Sabu Diringkus Polisi
Selasa, 01 Desember 2020 - 12:37:53 WIB
INHU - Kepolisian Resor Indragiri Hulu (Polres Inhu) melalui Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Inhu kembali berhasil menambah daftar tersangka kasus Narkoba di wilayah hukum Polres Inhu setelah berhasil meringkus dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang kerap beraksi di simpang 4 Belilas, Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida.
Dua tersangka pengedar sabu-sabu, DNI alias Doni (28) warga Pontian Mekar Kecamatan Batang Cenaku dan JHK alias Iju (41) warga Desa Talang Sungai Parit Kecamatan Rakit Kulim. Mereka diringkus tim Satres Narkoba, Rabu (25/11/2020) kemarin sekitar pukul 13.20 WIB di sebuah rumah kontrakan di simpang 4 Belilas.
Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIK melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Selasa 1 Desember 2020 siang membenarkan diringkusnya dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu di simpang 4 Belilas tersebut dengan barang bukti sabu-sabu seberat 3,84 gram tersebut.
Dijelaskan Misran, penangkapan berawal ketika Kasat Narkoba Polres Inhu, Iptu Aris Gunadi, SIK, MH, Rabu (25/11/2020) pagi sekitar pukul 08.00 WIB mendapat informasi dari masyarakat kerap terjadi transaksi narkoba di simpang 4 Belilas.
Kemudian, Kasat Narkoba memerintahkan KBO Satres Narkoba Polres Inhu, Iptu Agi Vidata Ketaren SSos dan Kanit Satres Narkoba Polres Inhu Ipda Donny Patria beserta anggotanya untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
Dalam penyelidikan itu, polisi sudah mengantongi dua nama yang kerap melakukan transaksi narkoba di sekitar simpang 4 Belilas.
Selanjutnya, sekitar pukul 13.20 WIB, polisi berhasil meringkus DNI di sebuah rumah kontrakan.
Ketika digeledah, ditemukan 2 paket sabu-sabu dengan berat kotor 2,84 gram, satu buah plastik pembungkus dua unit handphone yang digunakan tersangka.
Kepada polisi, DNI mengaku jika mendapatkan narkoba itu dari JHK alias Iju yang kebetulan ketika itu masih di dalam sebuah mobil jenis Toyota Innova dengan Nopol BM 1490 LC di depan gang rumah tersangka DNI.
Tanpa menunggu lebih lama, polisi menuju ke arah sebuah mobil yang parkir di depan gang.
Didalam mobil itu, polisi mengamankan JHK, ketika digeledah, ditemukan 2 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1,00 gram, plastik pembungkus, 1 unit handphone yang digunakan tersangka, uang tunai Rp1.650.000 hasil penjualan sabu, 1 lembar STNK mobil Toyota Innova BM 1490 LC dengan nomor 0382444-RU-2012 atas nama Rahman.
"Dua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Inhu untuk proses selanjutnya, sedangkan kasus ini terus dikembangkan karena ada tersangka lain yang terlibat dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Inhu," tutup Misran.
Penulis : Andri Subakti
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :