Kasus Tanda Tangan Palsu Honor KPM, Dugaan Mengarah Unsur Korupsi
Minggu, 29 November 2020 - 17:46:46 WIB
PEKANBARU - Proses penyidikan perkara dugaan tanda tangan palsu yang dilakukan terlapor inisial FP, terhadap pengambilan honor Pendistribusian Pangan Rastra kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) 2020, masih terkendala.
Sri pelapor melaporkan FP, oknum honorer bertugas di Camat Rangsang Barat itu ke Polres Meranti, yang semena-mena memalsukan tanda tangan. Tertuang di laporan/pengaduan dengan Nomor : SP2HP/93/XI/2020/Reskrim.
Kuasa Hukum pelapor Nopi Ariany saat dihubungi halloriau.com, Minggu (29/11/2020) sore, mengatakan masih menunggu pihak penyidik Polres dalam menyidiki perkara yang menyangkut laporan kliennya itu.
"Kita menunggu ditetapkan tersangkanya serta pihak-pihak yang turut serta didalam dugaan Tindak Pidana yang dimuat dalam Pasal 263 KUHP," ungkap Nopi.
Menurut Nopi, jika terbukti adanya tindak pidana terkait honor Tim Koordinasi Rastra ini, karena dana ini dana yang berasal dari anggaran negara yang jika disalahgunakan termasuk kepada tindak pidana korupsi.
Seiring perjalanan, penyidik melakukan upaya jalan tengah atau mediasi antara kedua belah pihak pada tanggal 12 November 2020. Saat itu, gagal di tengah jalan. Kata Nopi, kliennya bersikeras pekara ini tetap dilanjutkan ke proses hukum.
"Sebelumnya (klien,red) dipanggil untuk klarifikasi, lalu diundang lagi dalam agenda mediasi. Pada saat pertemuan tersebut klien kita meminta untuk perkara ini diproses secara hukum," tegas Nopi.
Untuk diketahui Sekretaris Camat (Sekcam) Rangsangan Barat, Sri Wahyuni melaporkan oknum honorer FP ke Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Kepulauan Meranti Senin (21/09/2020) lalu.
Penulis : Helmi
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :