INHU - Laki-laki bejat. Mungkin ini kata yang pantas ditujukan untuk TRG (23) warga Desa Pematang Benteng Kecamatan Batang Peranap yang tega membawa kabur adik iparnya, sebut saja Mawar (15) yang masih duduk di bangku SLTP.
Hampir sebulan korban dibawa kabur dan sudah pasti pelaku telah mencabuli dan berhubungan badan dengan bocah ingusan tersebut.
TRG (23) terpaksa diamankan unit Reskrim Polsek Peranap di Desa Kempas Jaya Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), (19/11/2020) kemarin setelah nenek korban, Revince Boru Sihotang (44) melaporkan ke polisi.
Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIK melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Rabu (25/11/2020) siang membenarkan diamankannya pelaku cabul dan persetubuhan anak bawah umur di Polsek Peranap.
Lebih jelas disampaikan Misran, Kamis tanggal 22 Oktober 2020 sekitar pukul jam 22.56 WIB, pelapor atau ibu korban pulang dari rumah ketua RT 001/ RW Desa Semelinang Tebing Kecamatan Peranap, namun pelapor tidak menemukan korban, meski sudah dicari seluruh ruangan rumah, rumah tetangga bahkan rumah teman-temannya, tapi korban tak juga ditemukan.
Pencarian ini terus berlangsung selama 7 hari, semua pelosok Kecamatan Peranap dan Batang Peranap ditelurusi, tapi hasilnya sia-sia.
Hingga akhirnya, Rabu (18/11/2020) silam, didapat informasi jika korban ada di Desa Kempas Jaya.
Ibu korban dan beberapa orang anggota keluarga langsung menuju Kempas Jaya, ternyata benar, korban ada dirumah pelaku, besoknya, Kamis (19/11/2020) sekitar pukul 16.00 WIB, korban bersama ibunya tiba di Peranap.
Sesampainya di rumah, korban bercerita jika dia telah diajak oleh pelaku ke Desa Kempas Jaya dan pelaku sudah mencabuli, bahkan sudah menyetubuhi korban sebanyak 3 kali.
Pertama dilakukan dalam pondok kebun kelapa sawit milik warga di Divisi 5 PT SRK Desa Punti Kayu Kecamatan Rakit Kulim dan dua kali dirumah Desa Kempas Jaya.
Dengan berurai air mata, ibu korban menyampaikan semua pengalaman pahit pada orang tuanya, kontan saja, nenek korban Revince Boru Sihotang meradang dan langsung menuju Polsek Peranap untuk melaporkan kejadian yang dialami cucunya.
Setelah menerima laporan nenek korban, dengan gerak cepat segera menuju Desa Kempas Jaya, namun sebelum sampai di Kempas Jaya, Polsek Peranap telah berkoordinasi dengan Kanit Reskrim Kempas Jaya untuk mengamankan pelaku, mengingat jarak antara Peranap dengan Kempas Jaya cukup jauh dan dikhawatirkan pelaku melarikan diri sebelum unit Reskrim Polsek Peranap tiba di Kempas Jaya.
Selang beberapa jam kemudian, unit Reskrim Polsek Peranap tiba di Kempas Jaya, kemudian mengamankan pelaku yang sebelumnya sudah diringkus Kanit Reskrim Kempas Jaya.
Kepada polisi, pelaku mengaku telah membawa kabur korban yang juga adik iparnya dan telah mencabuli serta menyetubuhi korban sebanyak 4 kali.
Selanjutnya pelaku digelandang ke Mapolsek Peranap untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
"Pelaku sudah diamankan dan sekarang sedang menjalani pemeriksaan oleh unit Reskrim Polsek Peranap," tutup Misran.
Penulis : Andri Subakti
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :