PEKANBARU - Pulang dari Rohul bersama temannya, Bunga (17) (nama samaran), diketahui tengah berbadan dua hasil hubungan dengan pria Desa Sikijang, Kampar. Pria itu inisial SA (31), diduga mencabuli korban yang masih di bawah umur itu. Kini pelaku sudah ditangkap Polsek Tapung Hilir.
Kapolsek Tapung Hilir Iptu Aprinaldi melalui Kanit Reskrim Ipda Hendro Wahyudi, Rabu (25/11/2020) pagi, membenarkan perihal penangkapan seorang tersangka pencabulan anak di bawah umur.
"Penangkapan tersangka ini saat dirinya berada di dalam rumahnya di Kampar. Tanpa perlawanan berarti, tersangka kita giring ke kantor guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya," ungkap Hendro.
Peristiwa ini mencuat awal November, setelah adanya laporan pihak korban ke Polsek Tapung Hilir, yang menyatakan bahwa anak kandungnya diduga telah dilarikan oleh pelaku tanpa izin. Selang tiga hari, korban tak kunjung pulang.
"Korban jalan ke Rohul tanpa diketahui orang tuanya. Ikut dalam perjalanan itu temannya dua orang. Selang tiga hari, temannya pulang, tapi tidak dengan korban," kata Kanit.
Kecurigaan itu, kata Kanit ditelusuri pelapor dengan menemui teman korban. Namun hasilnya, korban didapatkan tengah berada di daerah Flamboyan Kecamatan Tapung. Dalam pengakuan korban, dirinya takut pulang karena tengah berbadan dua (hamil) atas perbuatan pelaku SA.
"Pelapor langsung melapor ke Polsek terkait perbuatan bejat pelaku terhadap korban yang saat ini tengah hamil," tegas Kanit.
Saat ini, penyidik tengah mendalami kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur agar pelaku dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya di meja pengadilan.
Atas perbuatanya, pelaku disangkakan dengan Pasal 81 jo Pasal 82 UU No 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti UU No 1 Tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Penulis : Helmi
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :