www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Bakal Telan Biaya Rp1,8 Miliar, SDN 83 Pekanbaru Segera Dibangun Pasca Terbakar
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Sekda Inhu Diperiksa Kejati Riau Terkait Dugaan Korupsi Dana Kas Bon Rp 114 Miliar
Senin, 23 November 2020 - 22:47:24 WIB

PEKANBARU - Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Indragiri Hulu, Hendrizal menyambangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Senin (23/11/2020). Kedatangannya, untuk diperiksa dalam mengusutan dugaan korupsi dana kas bon APBD Inhu 2005-2008 sebesar Rp114 miliar.

Hendrizal terlihat tiba sekitar pukul 09.45 WIB. Pria yang tampak mengenakan pakaian dinas datang tak sendirian, melainkan bersama Kepala Badan Pengelolan Keuangan Daerah (BPKAD) Inhu, Ibrahim Alimin dan Kepala Inspektur Inhu, Boyke David Sitinjak.

Kemudian, ketiganya langsung menuju lantai tujuh Bidang Pidana Khusus (Pidsus) untuk memenuhi panggilan penyelidik. Saat ini, proses permintaan keterangan terhadap ketiganya masih berlangsung.

Aspidus Kejati Riau, Hilman Azazi dikonfirmasi tak menampiknya. Diakui dia, pihaknya melalukan pemanggilan terhadap Sekdakab Inhu. "Iya, yang bersangkutan (Hendrizal, red) dimintai keterangan," ujar Hilman kepada RiauPos.co, Senin (23/11/2020) petang dikutip dari riaupos .

Penanganan perkara tersebut, dijelaskan Hilman, masih dalam tahap penyelidikan. Dugaan rasuah ini, disampaikannya, merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat mantan Bupati Inhu, Thamsir Rahman.

"Kita lakukan pengembangan-pengembangan. Yang mana, ini tiap tahun menjadi temuan BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan, red). Itulah yang mesti kami selesaikan," imbuhnya.

Proses permintaan keterangan ini, lanjut mantan Kajari Ponorogo, Jawa Timur tidak akan terhenti sampai di sini saja. Melainkan, bakal terus berlanjut sesuai dengan kebutuhan penyelidik dalam rangka mencari peristiwa pidana, pengumpulan bahan keterangan, dan alat bukti. "Kami akan cek semua pihak yang terkait, akan kami panggil," jelasnya.



Diketahui, Thamsir Rahman telah ijebloskan ke penjara, Senin (11/1/2016). Hal tersebut dilakukan Kejaksaan Negeri Rengat karena putusan banding di Mahkamah Agung sudah inkrah, dia divonis 8 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsidaer 3 bulan kurungan.

Selain itu, mantan Bupati Inhu dibebankan membayar uang uang pengganti kerugian negara Rp28,8 miliar. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman kurungan selama 2 tahun. Hal ini, setelah dia dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 2 junto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1.

Sedangkan, rinciaan uang kas daerah dari tahun anggaran 2005-2008 yang dicairkan sejumlah Rp114.662.203.509, tanpa didukung oleh dokumen yang sah dan lengkap yaitu harus adanya SPP, SPM dan atau SP2D. Bahkan, dari jumlah uang kas daerah yang telah dicairkan melalui mekanisme kas bon tersebut di antaranya.

Kas bon yang dibuat oleh Abdullah Sany, Indriasyah, Nurhadi, (bendahara pengeluaran Kepala Daerah), oknum pejabat SKPD dan oknum pejabat pada Setdakab Inhu untuk kebutuhan pribadi Thamsir Rahman sejumlah Rp46.577.403.000. Lalu, kas bon yang dibuat dan diajukan oleh Pimpinan dan sebagian anggota DPRD sejumlah Rp18.690.000.000.

Kemudian, kas bon dibuat dan diajukan oleh Sekwan dan Bendahara Sekwan sebesar Rp6.219.545.508. Selanjutnya, kas bon dibuat dan diajukan oleh pejabat SKPD Inhu untuk panjar pelaksanaan kegiatan masing-masing SKPD sejumlah Rp19.681.461.972. Kas bon yang dibuat dan diajukan oleh pihak ke tiga (rekanan) untu pa panjar pelaksanaan kegiatan masing-masing SKPD sejumlah Rp19.681.461.972. Kas bon yang dibuat dan diajukan oleh pihak ke tiga (rekanan) untuk panjar pelaksanaan pekerjaan proyek dan pembayaran termin pekerjaan proyek Pemkab Inhu sejumlah Rp23.493.793.029.  (*)


   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
SDN 83 Pekanbaru yang terbakar.(foto: pgi)Bakal Telan Biaya Rp1,8 Miliar, SDN 83 Pekanbaru Segera Dibangun Pasca Terbakar
Petani pinang.(ilustrasi/int)Harga Komoditas Pertanian di Riau Stabil, Pinang Kering Tetap Rp4.400/Kg
Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun.(foto: int)Pj Wako Bakal Berganti, Sekdako Tegaskan ASN Pemko Pekanbaru Tetap Produktif
Ketua PGRI Riau, Dr Adolf Bastian (foto/ist)Edaran Disdik Riau Melarang Acara Mewah Perpisahan Sekolah, Ini Respon PGRI Riau
Pelaksanaan presentase aplikasi Pajak Daerah oleh Tim pengembangan, kebijakan dan sistem informasi Bapenda Kabupaten Kepulauan MerantiGenjot Pendapatan Daerah, Bapenda Kepulauan Meranti Upgrade Aplikasi Sitanjak
  Pj Sekdaprov Riau, Indra saat memimpin Upacara Hari Otonomi Daerah ke-28 di Riau.(foto: mcr)Pj Sekdaprov: Otda untuk Kesejahteraan dan Demokrasi
Bandar narkoba Kampung Dalam digerebek Polda Riau.(foto: mcr)Digrebek, Bandar Narkoba Kampung Dalam Pekanbaru Tunggang Langgang Lompat ke Sungai Siak
Halalbihalal Golkar Institute.(foto: mimi/halloriau.com)Alumni Angkatan I, Sovia Septiana Wakilkan Caleg Terpilih dari Riau Hadiri Halalbihalal Golkar Institute
Ketua HKR, Junaidi.(foto: mcr)Sambut Pilkada Serentak 2024, HKR Dorong Generasi Muda Rohul Turut Berpolitik
Kapolda Riau beri apresiasi personel berdedikasi saat halalbihalal Polresta Pekanbaru.(foto: mcr)Ikut Halalbihalal Polresta Pekanbaru, Ini Pesan Kapolda Riau untuk Personel
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved