Kasat Reskrim Polres Rohul: Kasus Pencabulan Anak Bawah Umur Tak Bisa Dihentikan Meski Berdamai
Senin, 23 November 2020 - 15:21:59 WIB
PASIR PANGARAIAN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hulu (Rohul) secara tegas menyatakan, terkait kasus pencabulan anak di bawah umur tak dapat diberhentikan penyelidikan dan penyidikannya meski korban dan pelaku sudah lakukan perdamaian.
Pernyataan itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Rainly Labolang, melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Totok Nurdianto, Senin (23/11/2020) sore.
Dijelaskan Totok, kasus pencabulan merupakan kejahatan luar biasa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014.
"Ini (kasus) delik biasa, oleh karenanya pencabutan laporan tidak dapat menghentikan proses hukum atas kasus tersebut," kata Totok mejelaskan.
Totok juga memaparkan secara detail, Polisi wajib memroses kasus pencabulan, sekalipun kedua belah pihak ( baik korban dan pelaku red) sepakat melakukan perdamaian.
"Kasusnya harus tetap dilakukan penyelidikan, adanya perdamaian memang hak antara pelaku dan korban. Namun itu tidak bisa jadi alasan perkara dihentikan. Kasus tetap harus berjalan hingga ke persidangan, perdamaian akan menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam kasus Ini pada orang dewasa," tambahnya.
Totok mencontohkan, salah satu kasus persetubuhan terhadap anak seperti kasus yang terjadi di Desa Kepayang Dusun 2 Suka Damai, perkara tersebut tetap ditindaklanjuti Kepolisian sesuai dengan proses hukum dan masih dalam tahap penyelidikkan hingga keterangan lengkap.
"Karena perdamaian hanya meringankan pelaku dalam proses di persidangan nantinya, sedangkan perkara tetap dilanjutkan sesuai dengan proses hukum yang berlaku apabila pelaku benar melakukan hal tersebut," ucap Totok.
Terkait kasus dugaan pencabulan di Desa Kepayang, hingga kini penyidik masih akan melakukan pemeriksaan pisikologi terhadap korban dan pemeriksaan saksi- saksi lainnya lagi.
Penulis : Feri Hendrawan
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :