www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
IOH dan Mastercard Umumkan Kemitraan Cybersecurity Center of Excellence, Ini Targetnya
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


KPK Setor Rp2,3 Miliar ke Kas Negara dari Perkara Suap Proyek
Senin, 23 November 2020 - 14:41:40 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang sebesar Rp2.365.000.000 ke kas negara dari perkara suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim.

Uang sebesar Rp2.365.000.000 itu dari terpidana mantan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Elfin MZ Muchtar. Dalam amar putusannya, Elfin diwajibkan membayar uang pengganti selain pidana badan.

"KPK telah setorkan seluruh uang pengganti terpidana atas nama Elfin MZ Muchtar," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (23/11/2020).

Ali mengatakan, Elfin membayar uang pengganti secara bertahap. Pertama pada 1 Juli 2020 sebesar Rp300 juta, kemudian 1 Juli 2020 Rp300 juta, lalu pada 22 September 2020 sebesar Rp1 miliar, dan 12 November 2020 sebesar Rp765 juta.

"KPK tidak hanya menuntut pidana penjara sebagai bagian efek jera pelaku korupsi namun juga terus berupaya menyelesaikan tagihan denda dan uang pengganti kepada para koruptor sebagai bagian upaya maksimal pemasukan ke kas negara dari hasil asset recovery Tipikor," kata Ali, dikutip merdeka.

Diberitakan sebelumnya, mantan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Elfin MZ Muchtar divonis 4 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Elfin terbukti menerima suap dari kontraktor Robi Okta Fahlevi.

"Amar putusan pidana penjara 4 tahun, denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengutip amar putusan, Selasa (28/4/2020).

Selain pidana penjara, Elfin juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp2.365.000.000. Jika tidak dibayar, maka Elfin harus menggantinya dengan hukuman penjara selama 8 bulan.

Menurut Ali, permintaan Elfin untuk menjadi saksi pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum atau justice collaborator (JC) ditolak hakim.

"JC terdakwa ditolak majelis hakim," kata Ali.

Atas putusan tersebut, baik jaksa penuntut umum pada KPK maupun penasihat hukum Elfin sama-sama menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu sebelum upaya banding.

Sidang terhadap Elfin dilakukan secara virtual di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang. Jaksa penuntut umum di Gedung Merah Putih KPK, penasihat hukum di kantornya, dan terdakwa di Rutan Palembang.

Elfin MZ terbukti melanggar dakwaan pertama, yakni pasal 12 ayat (1) a Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam kasus ini, Elfin dijerat bersama Bupati nonaktif Muara Enim Ahmad Yani. Keduanya menerima suap dari pengusaha Robi Okta Fahlevitl terkait proyek-proyek pekerjaan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemerintah Kabupaten Muara Enim

Seiring berjalannya waktu, KPK juga menjerat dua orang lainnya, yakni Ketua DPRD Muara Enim Aries HB dan Plt Kadis PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi. (*)


   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
CEO Mastercard Michael Miebach, President Director & CEO IOH Vikram Sinha, Menkominfo RI Budi Arie Setiadi dan Wakil Rektor ITB Dr Ir Gusti Ayu (foto/ist)IOH dan Mastercard Umumkan Kemitraan Cybersecurity Center of Excellence, Ini Targetnya
Mobil Kasat Narkoba Polres Pelalawan yang dibawa Bripda YI tabrak pagar Dinas PKH Pemprov Riau (foto/int)Begini Nasib Bripda YI yang Mabuk dan Kecelakaan Saat Bawa Mobil Kasat Narkoba Pelalawan
Akhir pekan harga emas melejit di Pekanbaru (foto/int)Wow, Harga Emas Antam 1 Gram di Pekanbaru Melejit Jadi Rp1.345.000
Taman Rekreasi Alam Mayang Pekanbaru meriahkan libur Lebaran (foto/int)16 Ribu Wisatawan Kunjungi Taman Rekreasi Alam Mayang Saat Libur Lebaran
Karhutla masih membayangi sejumlah provinsi di Sumatera, termasuk Riau (foto/int)Titik Api di Riau Nihil, Hotspot Sumatera Terdeteksi di 4 Provinsi Pagi Ini
  Para jurnalis dan vlogger foto bersama usai merasakan sensasi berkendara skutik premium Stylo 160cc. Foto budyCity Rolling Honda Stylo 160: Santai dan Elegan, Enak Dibawa karena Tarikannya Lebih Halus
Harga cabai merah keriting di Kota Pekanbaru mulai naik jadi Rp50 ribu per Kg (foto/riki)Sempat Nyungsep, Kini Harga Cabai Merah di Pekanbaru Mulai Pedas Lagi
Penjabat (Pj) Gubernur Riau SF Hariyanto (foto/Yuni)Jelang Peresmian, Pj Gubri Minta Kasatpol PP Kerahkan Personel Pantau Quran Center
Ilustrasi hujan lebat mengguyur Riau sore ini (foto/int)Peringatan Dini: Waspada Hujan Lebat Mengguyur Riau Sore Ini
Kapolres Pelalawan saat memantau dan mengawasi langsung proses penerimaan anggota Polri di Mapolres Pelalawan.(foto: andi/halloriau.com)Kapolres Pelalawan Awasi Langsung Proses Penerimaan Calon Anggota Polri
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved