www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Sopir Bus ALS Diburu Polisi Usai Terguling dan Tewaskan 1 Penumpang di Sumbar
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Korupsi Jalan Kampung Pinang-Teluk Jering, Kejati Temukan Keterlibatan Pejabat PUPR Kampar
Kamis, 19 November 2020 - 15:09:35 WIB

PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menemukan ada penyimpangan dalam pengerjaan pembangunan proyek Jalan Kampung Pinang-Teluk Jering, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Ada keterlibatan pejabat Dinas PUPR Kampar dan rekanan dalam penyimpangan proyek senilai Rp9,8 miliar itu.

Temuan itu diketahui setelah ahli teknik transportasi dari Politeknik Medan, Sumatera Utara (Sumut) turun ke lokasi proyek jalan itu.
"Kunjungan ahli kemarin itu, memantapkan temuan kami pada saat penyelidikan, jadi kita memantapkannya saja," ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi, Rabu (18/11).

Hilman menjelaskan, temuan itu di antaranya, proyek jalan tidak sesuai spesifikasi yang ditentukan. Untuk menambah kekurangan tidak bisa lagi dilakukan karena Jalan  Jalan Kampung Pinang-Teluk Jering telah selesai.

"Memang Untuk mengembalikan (kondisi jalan sesuai spek) sulit. Apa yang dinilai sudah itu terpasang, jadi kalau dikembalikan harus (jalan mesti) dibongkar," jelas Hilman.

Pengerjaan jalan yang tidak sesuai spesifikasi itu terjadi karena Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), hingga Pejabat Penerima Hasil Pekarjaan (PPHP) tidak bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi)-nya.

Para pejabat di Dinas PUPR Kampar itu tetap melakukan pembayaran, meski tahu pengerjaan proyek tidak sesuai spesifikasi. "Kalau kami membaca, kurang bekerjanya mulai dari PPK, PPTK, sampai PPHP sehingga terjadinya pembayaran kegiatan. Kalau pejabat maksimal, ini tidak akan terjadi," papar Hilman.

Penyimpangan lain adalah, rekanan pemenang lelang melakukan pekerjaan proyek dengan menggunakan perusahaan lain, dan sesuai aturan itu tidak dibenarkan. Saat ini, kalau ingin menggunakan perusahaan lain harus diubah melalui notaris.

"Kalau dulu pernah kami kenal kuasa direksi (untuk menggunakan perusahan lain), kalau sekarang harus ke notaris merubah. Kami menemukan ada kuasa bawah tangan tapi kontrak tetap ditandangangi direktur perusahan," tutur Hilman.

Untuk mengungkap penyimpangan kasus ini, penyidik Pidsus sudah meminta keterangan sejumlah saksi. Di antaranya Kepala Dinas PUPR Kampar, Afdal, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Imam Gojali, Kepala UPT Laboratorium Dinas PUPR Kabupaten Kampar, Mustafa Kamal, Direktur PT Bakti Adhi Tama, Muhammad Irfan, anggota PPHP Sari Manaon, Ketua Pokja Lelang, Yosi Indra dan Irwan ST selaku konsultan.

Kasus ini ditingkatkan ke penyidikan pada akhir  Oktober 2020 lalu. Penyidik menemukan adanya tindakan pidana dan dua alat bukti permulaan yang cukup dalam pembangunan jalan yang bersumber dari APBD Kampar tahun anggaran 2019.

Proyek infrastuktur tersebut diketahui memiliki nilai pagu dan harga perkiraan sendiri (HPS) sebesar  Rp10.019.121.000. Kegiatan ini dikerjakan oleh PT Bakti Aditama, selaku pemenang lelang setelah berhasil menyingkirkan 53 perusahaan lainnya. Nilai penawaran PT Bakti Aditama senilai Rp9,8 miliar.

Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini juga mendapat pengawalan dan pengamanan dari Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Kampar itu. Namun, sayangnya pelaksanaan diduga sesuai dengan spesifikasi.

Penulis : Linda Novia
Editor : Yusni Fatimah

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Bus ALS terguling di Sumbar dan menewaskan seorang penumpang.(foto: detik.com)Sopir Bus ALS Diburu Polisi Usai Terguling dan Tewaskan 1 Penumpang di Sumbar
PDIP Rohil mulai buka pendaftaran untuk Pilkada Rohil 2024.(foto: afrizal/halloriau.com)PDI-P Rohil Buka Penjaringan Cakada untuk Pilkada 2024
Kadisdik Pekanbaru, Abdul Jamal.(foto: int)Disdik Pekanbaru Siapkan 4 Jalur PPDB 2024/2025
Sekdakab Inhu usai apel bersama dan Halalbihalal.(foto: andri/halloriai.com)ASN Pemkab Inhu Perkuat Silaturahmi dengan Apel Bersama dan Halalbihalal Usai Lebaran
Bupati Pelalawan, Zukri saat meninjau kondisi kantor DLH Pelalawan pasca kebakaran.(foto: andi/halloriau.com)Pasca Kebakaran, Bupati Zukri Minta Seluruh ASN DLH Pelalawan Tetap Semangat
  Ahmad Yuzar yang diusulkan Pj Bupati Kampar sebagai Pj Sekdakab Kampar.(foto: int)Hambali Usulkan Ahmad Yuzar Jadi Pj Sekdakab Kampar
Pengecekan terali kamar WBP di Rutan Rengat.(foto: andri/halloriau.com)Pasca Libur Idulfitri, Karutan Rengat Cek Teralis dan Dinding
DLH Rohil bersihkan sampah di Bagan Batu.(foto: afrizal/halloriau.com)DLH Rohil Bersihkan Tumpukan Sampah di Bagan Batu
Suasana di Disdukcapil Pekanbaru pasca libur lebaran.(foto: dini/halloriau.com)Hari Pertama Pasca Libur Lebaran, Disdukcapil Pekanbaru Mulai Ramai Didatangi Masyarakat
Kadisnakertrans Riau, Boby Rachmat.(foto: sri/halloriau.com)Disnakertrans Riau Turunkan Tim Pengawas Tindaklanjuti 33 Perusahaan yang Tak Bayar THR
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved