PASIR PANGARAIAN - Polres Rohul kini gencar lakukan pengungkapan pelaku perjudian toto gelap (Togel) online.
Kini kembali Tim Opsnal Polres Rohul, menciduk pelaku perjudian jenis Togel. Dua diduga sebagai juru tulis (jurtul) togel diciduk, di Desa Kabun, Kecamatan Kabun, namun bos judinya kabur dan kini jadi Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak kepolisian.
Kedua pria yang diduga sebagai jurtul togel, diketahui berinisial JP (51) warga Desa Karya Mulia Kecamatan Rambah Samo serta TR (41) warga Desa Kabun Kecamatan Kabun, diciduk polisi saat tengah menunggu pemasang nomor Togel di sebuah rumah Desa Kabun.
Kedua pria yang ditangkap, awalnya dari laporan warga ke Tim Opsnal Rabu (18/11/2020) sekitar pukul 20.00 WIB, bahwa di Desa Kabun sering terjadi praktik perjudian Togel.
Dapat informasi tersebut, Tim Opsnal dipimpin Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Rainly Labolaang langsung bergerak ke lokasi, pada Kamis (19/11/2020) sekitar pukul 01.30 dinihari, dan berhasil menciduk tersangka JP dan TR.
"Saat ditangkap JP dan TR tengah menunggu orang yang akan pasang nomor di Desa Kabun," kata Kapolres Rokan Hulu AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat, melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Totok Nurdianto, Kamis (19/11/2020).
Dari interogasi, tersangka TR akui menerima pemasangan nomor dan mengirimkan hasil rekapan nomor ke tersangka JP dan selanjutnya hasil seluruh rekapan dikirim ke bos besarnya inisial MN yang masuk daftar pencarian orang atau DPO.
"Saat ditanya siapa dan dimana tempat tinggal bos besarnya yang berinisial MN, kedua tersangka mengaku tidak mengetahui dimana rumahnya," sebut Ipda Totok.
Kedua tersangka tambah Totok, sudah melakukan perjudian Togel selama tiga bulan terakhir dengan omset berbeda.
"Per hari tersangka JP bisa meraup Rp300 ribu, sedangkan omset TR Rp150 ribu," ucapnya.
Totok mengaku kedua tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Rohul untuk diproses lebih lanjut. Polisi berhasil mengamankan barang bukti dari tersangka JP 1 hand phone Nokia putih dan uang tunai Rp300 ribu. Sedangkan tersangka TR disita satu hand phone Nokia putih dan uang tunai Rp 237 ribu.
Penulis : Feri Hendrawan
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :