PEKANBARU - Penyidikan terhadap kasus dugaan pemerasan uang parkir yang melibatkan satu orang tersangka, Dedi (40), kini memasuki babak baru. Saat ini penyidik Polsek Pekanbaru Kota, tengah menunggu petunjuk hasil telaah berkas perkara Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kapolsek Pekanbaru Kota AKP Stevie, melalui Kanit Reskrim Iptu Budi Winarko, membenarkan bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk dari JPU.
"Kasusnya masih berlanjut. Saat ini kita tengah menunggu petunjuk JPU," ungkap Budi, Senin (16/11/2020) siang.
Terkait tindak lanjut kasus tersebut, kata Kanit pihaknya telah melayangkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Jaksa, beberapa waktu lalu.
"SPDP-nya sudah kita layangkan, kemarin. Kini kasusnya sudah masuk tahap I," singkat Budi.
Sebelumnya Dedi masuk DPO, usai melakukan aksi mengancam kepada tukang parkir bernama Arif (31) pada medio Desember 2019. Diketahui juga, Dedi ini juga merupakan suami dari oknum PNS yang dinas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru inisial Te (38).
Sebelumnya, oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) inisial Te (38) yang dinas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, diduga menyalahgunakan wewenang atas jabatannya. Anehnya, nama Te jelas tertulis (disebut) di dalam isi Surat Perintah Tugas (SPT) yang dikeluarkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru.
Data yang didapatkan, Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Perhubungan (Dishub), mengeluarkan Surat Perintah Tugas (SPT) dari Dinas Perhubungan Nomor : 641/DISHUB/UPT-PRK/VIII/20. Dalam isinya juga, melalui Staf Pembantu Juru Pungut UPT Perpakiran, menyebutkan nama oknum PNS ini inisial Te (38) untuk mengkoordinir pengelolaan parkir.
Lebih lanjut, dikabarkan, pengelolaan lahan parkir itu, sejauh ini telah berlangsung dua bulan, sejak tanggal 10 sampai 31 Agustus 2020 yang disahkan dalam terbitnya SPT. Bahkan, kini sudah diperpanjang lagi dan berlaku sampai dengan tanggal 1 sampai 15 September 2020.
Sementara itu, lokasi titik lahan parkir yang diduga dikelola oleh oknum PNS itu ada sebanyak 9 tempat yang menyebar di Kelurahan Sukaramai Kecamatan Pekanbaru Kota.
Terakhir, beredar kabar baru bahwa SPT pengelolaan lahan parkit itu, yang mengatasnamakan oknum PNS Te itu, telah memberikan kuasa kepada RM.
Penulis : Helmi
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :