Polisi Tahan Otak Pelaku Penebangan 83 Pohon di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru
Senin, 09 November 2020 - 11:24:17 WIB
PEKANBARU - Tak butuh waktu lama, otak pelaku pemotongan pohon milik Pemko Pekanbaru di Jalan Tuanku Tambusai, akhirnya ditahan polisi.
Pelaku inisial T (49), yang dikenal sebagai pengusaha advertising, ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandan Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Bukit Raya AKP Arry Prasetyo, Minggu (8/11/2020) malam, membenarkan tersangka telah dilakukan penahanan.
"Benar, tersangka sudah kita tahan selaku dalangnya. Sebelumnya dia diperiksa sebagai saksi. Lalu gelar perkara, dan ditemukan 2 alat bukti yang kuat," ungkap Kapolsek.
Keterlibatan T, selaku pimpinan CV RB, diketahui dari keterangan 4 orang pelaku penebangan pohon yang ditangkap Polsek Bukit Raya, pada hari Sabtu (24/10/2020). Empat orang pelaku itu, mengakui kalau mereka disuruh oleh CV RB, dengan diberi upah sebesar Rp 2,5 juta.
Atas pengakuan itu, seperti dikutip goriau.com, Polsek Bukit Raya kemudian melakukan pemanggilan terhadap T sesuai surat panggilan pada tanggal 28 Oktober 2020 lalu. Namun, pengacara yang bersangkutan, Suroto, meminta kepada penyidik, agar pemeriksaan diundur pada Jumat 6 November 2020.
Terang Kapolsek, atas perbuatannya tersangka sesuai Pasal 184 KUHAP untuk diterapkan Pasal 170 Jo 55 KUHAPidana yang perintahkan karyawannya untuk memotong pohon taman median jalan protokol.
"Untuk empat karyawan tersangka T, disangkakan dan diterapkan Pasal 170 Jo 55 KUHP. Mereka hanya disuruh dan diupah Rp2,5 juta untuk memotong pohon itu," pungkas mantan Panit II Unit II Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau itu.
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dikejutkan hilangnya 83 batang tanaman hijau secara misterius. Pohon itu dipotong oleh orang tak dikenal (OTK) di malam hari diduga karena menghalangi bando di jalan tersebut. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :