www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Bakal Telan Biaya Rp1,8 Miliar, SDN 83 Pekanbaru Segera Dibangun Pasca Terbakar
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Gelapkan Ban Mobil Tronton, Warga Sumut Diciduk Aparat Polsek Tanah Putih
Minggu, 08 November 2020 - 11:37:58 WIB

TANAH PUTIH - Dalam waktu delapan jam lamanya, pelaku penggelapan ban mobil tronton berhasil diamankan Tim Reskrim Polsek Tanah Putih, Polres Rokan Hilir di sebuah warung kopi, Kamis (5/11/2020) pekan lalu.

Pelaku berinisial SD alias Surya (37) warga Jalan Kelotok Lk II Bunut Barat, Kota Kisaran Barat, Sumut itu tak berkutik saat diamankan polisi pasca laporan bosnya Daeng Rholes (49) tentang penggelapan ke pihak yang berwajib.

Demikian dikatakan Kapolres Rokan Hilir, AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil, AKP Juliandi SH. "Ya benar, seorang pelaku penggelapan berhasil diamankan Tim Reskrim Polsek Tanah Putih dalam waktu 8 jam," kata Juliandi.

Diterangkannya, berkat kelihaian dalam serangkaian penyelidikan Tim Reskrim Polsek Tanah Putih dengan waktu singkat dapat menangkap pelaku pasca si pemilik membuat laporan ke Polsek, pada Kamis (5/11/2020) sekira pukul 14.00 Wib.

Penangkapan ini berawal laporan si pemilik ke polisi atas kejadian kehilangan tiga unit ban tronton yang terjadi pada Selasa (13/10/2020) lalu saat mobil tersebut dikendarai pelaku saat di parkirkan areal SPBU Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih.

Aksi pelaku ini diketahui oleh si pemilik setelah handphone oleh Selamat (40) salah satu supir mobil tronton bahwa mobil truck Tronton Mitsubisi  BK 9213 XY warna orange yang dibawa oleh SD (pelaku) terparkir di areal SPBU dalam kondisi ban belakang sebelah kanan dan kiri bagian luar beserta ban serap sudah tidak ada lagi. 

Selanjutnya pada saat itu juga, si pemilik mobil menyuruh selamat melalui via handphone untuk melihat mobil tersebut. Dimana kunci mobil masih berada di kontak dan pelaku pada saat itu tidak sedang di lokasi mobil terparkir, maka dari itu si pemilik mobil melaporkan kejadian ini ke polsek terdekat," jelasnya lagi.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 372 KUHP dan atau pasal 23 ayat 2 UU No 42 tahun 1999 tentang penggelapan dengan ancaman kurungan penjara maksimal empat tahun.

"Sementara menurut pengakuan pelaku mengakui melakukan pengambilan 3 ban mobil dan telah menjualnya dengan harga Rp3.000.000 kepada seseorang," kata Pelaku kepada Polisi.

Penulis: Afrizal
Editor: Yusni Fatimah

 

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
SDN 83 Pekanbaru yang terbakar.(foto: pgi)Bakal Telan Biaya Rp1,8 Miliar, SDN 83 Pekanbaru Segera Dibangun Pasca Terbakar
Petani pinang.(ilustrasi/int)Harga Komoditas Pertanian di Riau Stabil, Pinang Kering Tetap Rp4.400/Kg
Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun.(foto: int)Pj Wako Bakal Berganti, Sekdako Tegaskan ASN Pemko Pekanbaru Tetap Produktif
Ketua PGRI Riau, Dr Adolf Bastian (foto/ist)Edaran Disdik Riau Melarang Acara Mewah Perpisahan Sekolah, Ini Respon PGRI Riau
Pelaksanaan presentase aplikasi Pajak Daerah oleh Tim pengembangan, kebijakan dan sistem informasi Bapenda Kabupaten Kepulauan MerantiGenjot Pendapatan Daerah, Bapenda Kepulauan Meranti Upgrade Aplikasi Sitanjak
  Pj Sekdaprov Riau, Indra saat memimpin Upacara Hari Otonomi Daerah ke-28 di Riau.(foto: mcr)Pj Sekdaprov: Otda untuk Kesejahteraan dan Demokrasi
Bandar narkoba Kampung Dalam digerebek Polda Riau.(foto: mcr)Digrebek, Bandar Narkoba Kampung Dalam Pekanbaru Tunggang Langgang Lompat ke Sungai Siak
Halalbihalal Golkar Institute.(foto: mimi/halloriau.com)Alumni Angkatan I, Sovia Septiana Wakilkan Caleg Terpilih dari Riau Hadiri Halalbihalal Golkar Institute
Ketua HKR, Junaidi.(foto: mcr)Sambut Pilkada Serentak 2024, HKR Dorong Generasi Muda Rohul Turut Berpolitik
Kapolda Riau beri apresiasi personel berdedikasi saat halalbihalal Polresta Pekanbaru.(foto: mcr)Ikut Halalbihalal Polresta Pekanbaru, Ini Pesan Kapolda Riau untuk Personel
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved