www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Sabtu Pagi 6 Hotspot Terdeteksi di Riau, Titik Api Nihil
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Kasus Suap DAK Dumai, KPK Jadwalkan Periksa Dua Kadis
Selasa, 03 November 2020 - 12:48:58 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan suap terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Kota Dumai dalam APBNP 2017 dan APBN 2018 yang melibatkan Wali Kota Dumai, Zulkifli Adnan Singkah.

Penyidik KPK RI menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi di Markas Polda Riau, Selasa (3/11/2020). Dua diantaranya adalah Kepala Dinas Penenaman Modal PTSP Kota Dumai, Hendri Sandara dan  Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Dumai, DR. Muhammad Syahminan.

Selanjutnya, lima orang saksi lainnya adalah Richie Kurniawan status ASN yang juga sebagai anggota Pokja Kota Dumai, Ali Ibnu Amar status ASN Kota Dumai, Kimlan Antoni dari CV Putra Yanda, Riyan Dwi dari swasta dan Rahmayani seorang IRT.

"Benar, penyidik hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi untuk tersangka ZAS (Zulkifli Adnan Singkah,red)," kata Juru Bicara KPK RI, Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (3/11/2020) dikutip dari riaupos.

Sehari sebelumnya, KPK juga telah memeriksa enam orang saksi dalam kasus yang sama terkait dugaan aliran dana dan penerimaan gratifikasi oleh tersangka ZAS. Namun dua saksi diantaranya tidak hadir dan dilakukan penjadwalan ulang. "Untuk saksi M.Yusuf Sikumbang dan Edward Hamka tidak hadir dan akan dilakukan penjadwalan ulang," ulasnya.

Seperti diketahui KPK menetapkan Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah sebagai tersangka kasus dugaan suap mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo.  Selain itu, Zulkifli juga disangkakan menerima gratifikasi.

Untuk perkara pertama yaitu suap, Zulkifli diduga memberikan Rp550 juta ke Yaya untuk mengurus anggaran dana alokasi khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 Kota Dumai.   

Sedangkan untuk perkara kedua yaitu gratifikasi, Zulkifli diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta.  Wali Kota Zulkifli As sudah menyandang status tersangka lebih dari setahun. Ia sudah beberapa kali di periksa sebagai tersangka. (*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Sebaran titik panas di Riau.(ilustrasi/int)Sabtu Pagi 6 Hotspot Terdeteksi di Riau, Titik Api Nihil
Partai Demokrat.Terus Safari Politik, Achmad Coba Salip M Nasir di Pilgub Riau 2024?
Jorge Martin.
Marc Marquez Crash, Jorge Martin Kalahkan Pecco Bagnaia di Practice MotoGP Prancis 2024
Penertiban bangunan liar di kampus Unri.Bangunan Liar di Kampus Unri Jadi Tempat Pesta Narkoba Dibongkar-Dibakar
ilustrasi jalanan menurun.Baru Tahu, Ternyata Begini Cara Pakai Engine Brake di Mobil Matik
  Hujan deras.(ilustrasi/int)Akhir Pekan, Hujan Diperkirakan Masih Guyur Pesisir Riau
Ketua DPD II Partai Golkar Dumai, Ferdiansyah mengembalikan berkas pendaftaran calon kepala daerah di kator DPC PDIP Dumai, Jumat (10/5/2024). Ferdiansyah Kembalikan Berkas ke PDIP Dumai Riau, Bakal Jadi Koalisi Besar di Pilwako Dumai 2024
ist.Telkomsel Angkat 3 Direksi Baru, Ini Profilnya
ilustrasi.Seorang Pria di Riau Tewas Diterkam Harimau saat Menyemprot Gulma
Kondisi payung elektrik raksasa di Masjid Annur Pekanbaru yang menelan dana Rp42 miliar tampak rusak (foto:mcr)Penyelidikan Dugaan Korupsi Payung Elektrik Masjid Annur Dihentikan, Legislator: Sejak Awal Sudah Curiga
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Kajati Riau Ditabalkan Gelar Adat di Balai Adat LAMR
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved