Gara-gara Pesan Singkat, Apak Rutiang di Kampar Ketahuan Cabuli Anak Tirinya hingga Berujung Dibui
Senin, 02 November 2020 - 19:27:56 WIB
PEKANBARU - Polisi akhirnya menangkap DS (40) warga Perumahan Karyawan PT SAM I Desa Danau Lancang, Kampar, Riau, karena tega mencabuli anak tirinya yang masih belia.
Aksi bejat pelaku terbongkar setelah ibu korban membaca percakapan di dalam handphone milik anaknya.
Kapolsek Tapung Hulu AKP Try Widyanto Fauzal, Senin (2/11/2020) membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku pencabulan anak di bawah umur yang tak lain ayah tiri korban.
"Ya benar, pelaku sudah kita tahan untuk menjalani proses penyidikan akibat perbuatannya mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur," katanya.
Kasus ini terungkap, akhir Oktober lalu setelah ibu korban tak sengaja membuka ada pesan singkat yang masuk di handphone milik anaknya. Setelah dicek, saksi curiga pesan itu memiliki maksud spesial antara korban dengan ayah tirinya.
"Karena curiga, saksi memanggil anak gadisnya itu yang masih berumur 13 tahun, lalu ditanya hingga akhirnya dia mengaku bahwa dirinya sudah pernah disetubuhi ayah tirinya itu (DS)," sambungnya.
Tak senang, kata Kapolsek, saksi melaporkan perbuatan bejat pelaku kepada pihak keamanan perkebunan PT SAM dan membawanya ke Polsek Tapung Hulu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Setelah mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi-saksi lainnya, akhirnya pelaku kita tangkap untuk menjalani hukuman sesuai perbuatannya," pungkas Kapolsek.
Penulis : Helmi
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :