Polisi Tangkap 3 Pelaku Penipuan dengan Hipnotis di Pekanbaru, Dua di Antaranya WNA RRT
PEKANBARU - Polresta Pekanbaru menangkap 3 orang pelaku penipuan dengan modus menghipnotis terhadap korbannya. Dua di antara pelaku, merupakan warga negara asing (WNA) RRT dan satu orangnya lagi warga Kalimantan Barat (Kalbar).
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, Senin (2/11/2020) siang, mengatakan para pelaku sudah diamankan dan satu pelaku masih buron.
"Mereka ini adalah sindikat pelaku kejahatan dengan modus penipuan terhadap korbannya wanita yang sedang belanja di pasar," kata Kapolresta saat ekspos.
Adapun identitas para pelaku ini, MAD (30) warga Kalbar dan dua pelaku lainya YXA (36) dan XL (45) yang juga merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal RRT. Satu orang lagi, kata Kapolresta masih dalam pengejaran pihaknya.
"Satu orang pelaku ini masih kita buru (DPO). Dia juga warga negara asing asal RRT," tegas Kapolresta.
Kapolresta menjelaskan, penipunnya berlangsung di sebuah pasar. Pelaku menyasar korbannya wanita yang sedang berbelanja. Masing-masing pelaku berperan di lapangan untuk mengelabui korban.
"Pelaku MDA disuruh mencari korban wanita yang sedang berbelanja. Setelah dapat, pelaku mendekati dan berpura-pura menanyakan bawang hijau untuk obat," kata Kapolresta.
Tanpa disadari tiba pelaku warga negara asing yang baru datang dari Tiongkok berniat membatu mencari obat tersebut. Kata Kapolresta, korban dan pelaku dibawa jalan-jalan menggunakan mobil untuk mencari barang tersebut.
"Dalam perjalanan, pelaku diajak ngobrol yang berujung pada ilmu mistik. Katanya korban bisa jumpa bawang hijau itu, asalkan ketemu sama kakek (cece). Kalau tidak jumpa, korban akan mendapatkan musibah," terangnya.
Bayang-bayangan korban, akhirnya masuk perangkap pelaku yang mengharuskan mengikuti arahan pelaku. Tanpa disadari, alam pikiran korban mengikuti hingga menyerahkan uang tunai.
"Uang tunai Rp700 juta milik korban diserahkan tanpa pikir-pikir. Tak hanya itu, perhiasan pun juga diserahkannya. Merasa telah puas, korban diturunkan pelaku di jalan dengan dibekali bungkusan plastik merah. Bungkusan itu, boleh dibuka setelah korban turun," kata Kapolresta.
Setelah turun, korbanpun baru menyadari bahwa bungkusan yang diterimanya dari pelaku itu, berisikan tisu, garam dan air mineral. Untuk pelaku ini, kata Kapolresta telah dikenakan Pasal 378 KUHPidana.
Penulis : Helmi
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
BERITA LAINNYA |
|
|
Lepas Kafilah Rohil Ikuti MTQ Riau di Dumai, Bupati Harap Juara Umum Lagi Hanya 3 Peserta, Seleksi Ulang Pimpinan BRK Syariah Sepi Peminat IOH dan Mastercard Umumkan Kemitraan Cybersecurity Center of Excellence, Ini Targetnya Begini Nasib Bripda YI yang Mabuk dan Kecelakaan Saat Bawa Mobil Kasat Narkoba Pelalawan Wow, Harga Emas Antam 1 Gram di Pekanbaru Melejit Jadi Rp1.345.000
|
|
Berimbas ke Karyawan, Disnakertrans Riau Turunkan Tim Pengawas ke PT TBS Gagal Nyalip, Bus Sembodo Tabrak Truk di Sijunjung Sumbar, Begini Kondisi Sopir City Rolling Honda Stylo 160: Santai dan Elegan, Enak Dibawa karena Tarikannya Lebih Halus Sempat Nyungsep, Kini Harga Cabai Merah di Pekanbaru Mulai Pedas Lagi Jelang Peresmian, Pj Gubri Minta Kasatpol PP Kerahkan Personel Pantau Quran Center
|
Komentar Anda :