Polsek Tenayan Raya Tangkap Maling Setelah Kabur 10 Bulan
Senin, 02 November 2020 - 13:12:12 WIB
PEKANBARU - Setelah sepuluh bulan melarikan diri lantaran melakukan pencurian di rumah tetangganya, akhirnya pria berinisial RG alias Rizal (23) diringkus. Pria yang bekerja sebagai supir itu diamankan pada Sabtu (31/10/2020) pukul 21.00 WIB di salah satu warung yang berada di Jalan Sepakat, Tenayan Raya.
Kapolsek Tenayan Raya, Kompol M Hanafi kepada Riau Pos, Ahad (1/11/2020) mengatakan, barang-barang hasil curian dijual pelaku ke penampung. "Kerugian korban Rp4,2 juta. Sementara barang curian tersebut, dijual pelaku RG senilai Rp1 juta. Semua hasilnya untuk beli sabu," terangnya dikutip dari riaupos.
Adapun kronologi kejadian, pada 31 Januari 2020, korban Rumsara (42) yang sehari-hari berdagang pulang ke rumah yang ditinggalnya. Namun, pintu rumahnya sudah dalam keadaan rusak.
Isi dalam rumah pun berantakan. Tak hanya itu, barang-barang miliknya seperti televisi, tiga tabung gas dan kipas angin sudah tidak ada lagi. Selanjutnya, korban mencoba mencari tahu dari mana maling itu masuk.
"Rupanya maling itu masuk melalui plafon dan kemudian keluar melalui pintu depan dengan cara dirusak. Korban yang merasa dirugikan kemudian melapor ke Polsek," ujarnya.
Hanafi sebut, mengetahui adanya kemalingan di sekitar rumah, salah satu tetangga korban Rusdi melihat pelaku RG tepatnya pukul 02.00 WIB. Kemudian, secara bersama-sama menemui rumah orang tua pelaku. Ternyata, RG sudah pergi entah kemana.
Atas kejadian itu, RG dijerat pasal 363 KUHPidana. Kini, RG resmi menjadi tahanan Polsek Tenayan Raya dengan hasil urine positif konsumsi narkotika. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :