BANGKO PUSAKO - Jajaran personel Sat Narkoba Polres Rokan Hilir ( Rohil ) berhasil menggagalkan enam ( 6 ) orang pria yang hendak melakukan transaksi narkoba golongan satu jenis sabu-sabu di belakang gubuk.
Enam pria yang diciduk tim Opsnal Narkoba Polres Rohil itu yakni Rudi Hartono (24) warga Jalan Dusun Balam Selatan, RT 005/RW 002, Daerah Balam KM 14, Kepenghuluan Bangko Bakti. Sumantri alias Sisu (40) warga Dusun Sepakat, Kepenghuluan Bangko Jaya, RT.03, RW.02, Kepenghuluan Bangko Jaya, Rendy Pradana alias Rendy (24) warga Jalan Dusun Sepakat, Daerah Balam KM 12, Kepenghuluan Bangko Bakti, Kecamatan Bangko Pusako.
Kemudian Sutarjo alias Sutar (25) warga Jalan Simpang Kanan, Daerah Balam KM 16, Kepenghuluan Bangko Bakti, Kecamatan Bangko Pusako, dan Arianto alias Anto (31) warga Jalan Kanal Daerah Balam KM 16, Kepenghuluan Bangko Bakti, Kecamatan Bangko Pusako, serta Sinarya alias Iya (34) warga Jalan Dusun Balam Selatan, RT 005, RW 002, Daerah Balam KM 13, Kepenghuluan Bangko Bakti, Kecamatan Bangko Pusako.
Demikian diungkapkan Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK, melalui Kasubag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, pada Kamis (30/10/2020) malam.
Dijelaskanya, bahwa pada Rabu (28/10/2020) sekira pukul 15.00 WIB, personel Sat Narkoba Polres Rohil mendapat informasi yang dapat dipercaya, bahwa di sebuah gubuk belakang sebuah rumah yang beralamat di Jalan Dusun Balam Selatan, RT. 005, RW. 002 Daerah Balam KM 14, Kepenghuluan Bangko Bakti, Kecamatan Bangko Pusako sering dijadikan tempat bertransaksi jual beli narkotika jenis sabu.
Mendapat informasi berharga itu, personel kemudian melakukan serangkaian penyelidikan guna mencari informasi yang akurat tentang kebenaran informasi tersebut. Selanjutnya, tim Opsnal Sat Res Narkoba langsung menuju ke lokasi yang dimaksud.
"Sehingga, sesampainya di lokasi dimaksud, Tim Opsnal berhasil mengamankan enam orang tersangka seperti tersebut di atas," kata Juliandi.
Lanjut Juliandi, dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 wadah berbentuk bulat berisi 2 paket diduga narkotika jenis sabu di dalam pelepah sawit dan satu plastik berisi satu timbangan digital, dan plastik kosong bening di pohon sawit tumbang.
Dari pengakuan tersangka Rudi bahwa semua barang tersebut adalah miliknya. Selanjutnya ditemukan lagi satu paket diduga narkotika jenis sabu yang dibalut dengan tisu di bawah gubuk dan kemudian ditemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan kertas merah.
Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka Rudi, bahwa dalam menjual narkotika jenis sabu dibantu oleh tersangka Rendy dan tersangka Anto. Sedangkan, Sumantri dan Sinaria adalah pembeli atau menerima narkotika jenis sabu darinya.
Kemudian dilakukan interogasi lagi terhadap tersangka Sutarjo, dan Sutarjo mengakui bahwa ia datang ke rumah terlapor Rudi untuk membeli narkotika jenis sabu. "Keenam tersangka berikut barang bukti dengan berat kotor 8,66 gram dibawa ke Polres Rohil, untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Juliandi. (rilis/zal)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :