www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Jangan Lupa Bawa Mantel, Potensi Hujan Disertai Angin Kencang Guyur Riau
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Biadab! Ayah Gagahi Anak Tiri Usia 13 Tahun 2 Kali, Ngaku Sayang dan Cinta
Kamis, 29 Oktober 2020 - 18:24:06 WIB

BATAM – MT (34), warga Tebing Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) tidak berkutik setelah diamankan personel dari Kepolisian Sektor Tebing Polres Karimun.

MT diamankan karena telah melakukan pencabulan kepada anak tirinya yang masih berusia 13 tahun.

Kapolsek Tebing Iptu Brasta Pratama Putra mengatakan, pelaku MT telah melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak dua kali di rumahnya.

"Pengakuan dari korban, ayah tirinya telah menggagahi dirinya sebanyak dua kali. Ironisnya antara pelaku dan korban mempunyai kedekatan yang baik, di mana korban sering bermain dengan pelaku, sehingga pelaku memanfaatkan situasi itu dan mencabuli korban," kata Brasta melalui telepon, Kamis (29/10/2020) dikutip dari kompas.

Brasta menyebutkan, untuk menutupi perbuatannya, pelaku kerap memberikan uang jajan dan meminta kepada anaknya untuk tidak memberitahukan kepada sang ibu.

Brata menjelaskan, tindak cabul ini diketahui setelah ibu korban mengecek pesan di ponsel milik korban.

Saat itu, pelaku yang merupakan suaminya tersebut mengirimkan pesan tidak pantas kepada sang anak.

"Jadi ibu korban membaca chat pelaku di ponsel anaknya, yang isinya “dah lama ayah tak megang punye adek”. Membaca pesan itu, ibu korban tidak terima dan melaporkan hal ini ke Polsek Tebing,” terang Brata.

Brata menambahkan, perihal pesan yang ditemukan oleh sang ibu, memang diakui oleh korban.

“Pelaku kami amankan di rumahnya, saat itu pelaku sedang berada di dalam kamar. Saat ini pelaku sudah berada di sel Polsek Tebing untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelas Brata.

Pelaku sendiri, sambung Brata juga mengakui apa yang telah diperbuatnya kepada anak tirinya. Bahkan pelaku mengaku sayang dan cinta kepada anak tirinya.

“Pelaku mengaku sudah lama tidak diberikan jatah dari istrinya. Karena sering bersama anaknya, dari sanalah rasa sayang itu muncul dan akhirnya melampiaskan hal tersebut ke anak tirinya,” papar Brata.

Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1), di mana setiap orang yang dimaksud dalam pasal 76 D dipidana pelaing singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Ilustrasi hujan lebat masih berpotensi mengguyur Pekanbaru dan sekitar (foto/int)Jangan Lupa Bawa Mantel, Potensi Hujan Disertai Angin Kencang Guyur Riau
Ilustrasi proses water bombing titik Karhutla di Riau (foto/int)BMKG: Akhir Pekan Riau Nihil Titik Api
Bupati Siak Alfedri dan Wakil Bupati Siak Husni MerzaAlfedri Kembali Jadi Bakal Calon Bupati Siak, Tetap Berpasangan dengan Husni di Pilkada Siak 2024
Indra Gunawan Eet.Indra Gunawan Eet Disiapkan Maju di Pilkada Bengkalis 2024, Kembali Bertarung dengan Kasmarni
Ketua Nasdem Dumai Paisal yang saat ini menjabat Wako Dumai dan Ketua Demokrat Dumai, Prapto Sucahyo.Pilwako Dumai 2024, Ketua DPC Demokrat Dumai Mulai
  Ilustrasi harga emas di Pekanbaru naik lagi di akhir pekan (foto/int)Makin Silau Nih, Harga Emas Antam 1 Gram di Pekanbaru Naik Tipis Jadi Rp1.347.000
Normalisasi drainase dilakukan PUPR Pekanbaru (foto/int)Banyak Drainase Alami Pendangkalan dan Tersumbat Sampah, Ini Tindakan PUPR Pekanbaru
Pj Walikota Pekanbaru Muflihun.Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB
PSPS Riau.Persiapan Liga 2 Musim 2024/2025, Management PSPS Riau Lakukan Evaluasi
Platform migas lepas pantai. Istimewa/SKK Migas.SKK Migas Dorong Kontraktor Manfaatkan Momentum Lonjakan Harga Minyak
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved