Riski, Kurir Internasional 19 Kg Sabu, Ternyata Anak Broken Home yang Tak Tamat SMA
PEKANBARU - Terlahir 23 tahun silam, Riski panggilannya, pada 26 Oktober lalu dirinya ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Riau di Jalan Lintas Sumatera, Rohil - Sumut, karena membawa narkoba.
Menjadi kurir barang terlarang ini sudah pernah ia lakoni, tapi baru ini ketahuan aparat.
Akibat tertangkap, Riski terpaksa harus menghabiskan hari-harinya di balik jeruji. Saat ini dia mendekam di Lapas Pekanbaru.
Alasan untuk menutupi kebutuhan hidup, membuat Riski berani mengambil resiko besarnya membawa 19 kilogram sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi di punggungnya. Tersimpan dalam sebuah tas ransel. Dibawa dengan sepeda motor dari Kota Dumai menuju Kabupaten Rohil.
"Upah yang diterima Riski ini Rp15 juta," kata Kepala BNN Riau, Brigjen Pol Kennedy, Selasa (27/10/2020).
Perjalanan hidup Riski bisa disebut penuh dilema. Beberapa tahun lalu ternyata kehidupan keluarganya diterpa permasalahan. Bahkan, pendidikan yang dienyamnya hanya sampai bangku sekolah menengah atas. Itu pun tidak tamat.
"Keluarga Riski ini, ibu dan bapaknya pisah (broken home). Ada yang tinggal di Pekanbaru dan Dumai. Sekolahnya hanya di SMA saja tidak tamat hingga ikut temannya terlibat narkoba," ujar Kennedy.
Ikutnya teman, Riski bahkan jadi penikmat barang haram tersebut (sabu) hingga jadi pemakai berat. Tak sampai di sana, bahkan dirinya dapat tawaran membawa sabu ke Rohil dengan sepeda motor. Aksi pertama berhasil dia lakukan tanpa ada masalah.
Penawaran kedua pun muncul setelah aksi pertama lolos dari pantauan penegak hukum. Kali ini, dengan modus yang sama, membawa sabu dengan sepeda motor, dia tempuh tanpa ragu-ragu. Semua itu dilakukan untuk penuhi kebutuhan hidupnya.
Di penghujung Bulan Oktober 2020, barang haram itu tiba dari Malaysia tujuan Dumai melalui jalur laut. Rekannya yang menerima barang itu. Lantas menyerahkannya ke Riski.
"Dapat barang itu. Riski gerak dengan sepeda motor, tas ransel yang disandangnya berisikan 19 kilogram sabu dan 10 butir inek," lanjut Kennedy yang juga didampingi AKBP Haldun.
Tim yang sejak awal mendapatkan laporan adanya transaksi narkoba dari Malaysia ke Dumai dilanjutkan ke Rohil. Tim bergerak dan menemukan Riski, pembuntutan dilakukan, hingga Jalan Lintas Sumatera, dia pun tertangkap.
"Tak sampai di Rohil saja, narkoba ini juga akan diedarkan ke Sumut dengan kurir juga yang merupakan kawan dari Riski yang diawal memberikan narkoba itu saat di Dumai. Dia itu masih kita buru (DPO)," terang Kennedy.
Riski yang kini telah menjadi pemakai sabu, akan mendekam di penjara untuk waktu tak sebentar. Bahkan bisa jadi untuk seumur hidupnya. Tentu itu bisa membuat dirinya tak akan berjumpa dengan sabu lagi.
"Pasal yang kita kenakan untuk Riski, Pasal 114 dan Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama seumur hidup," pungkas Kennedy.
Penulis : Helmi
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :