www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Pemko Pekanbaru Masih Tunggu Persetujuan Formasi PPPK 2024 dari Pusat
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Sidang Pembacaan Duplik, Pengacara Minta Amril Mukminin Dibebaskan
Jumat, 23 Oktober 2020 - 12:35:17 WIB
Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Bupati Bengkalis non aktif Amril Mukminin di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau, Kamis (22/10/2020). Foto: Kompas
Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Bupati Bengkalis non aktif Amril Mukminin di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau, Kamis (22/10/2020). Foto: Kompas

Baca juga:

Kapitra Ampera Maju DPR RI Dapil Riau 2, Ini Alasannya
Dua Pengacara ini Saling Somasi Perkara Lahan KKPA PT Tesso Indah
Seorang Oknum Pengacara Ancam dan Intimidasi 3 Pemuka Masyarakat Pasir Ringgit

PEKANBARU - Bupati nonaktif Bengkalis Amril Mukminin kembali menjalani sidang sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Riau, Kamis (22/10/2020).

Agenda persidangan yaitu pembacaan duplik dari kuasa hukum Amril, Asep Ruhiat.

Ini sebagai jawaban terhadap replik atau tanggapan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai pembelaan terdakwa.

Kuasa hukum Amril meminta agar kliennya itu dibebaskan.

Selanjutnya, nasib Amril Mukminin akan diputuskan majelis hakim pada 2 November 2020 mendatang.

"Kami tetap pada pembelaan. Namun, ada beberapa poin disampaikan menjawab replik jaksa," kata Asep dalam persidangan, Kamis (22/10/2020) dikutip dari kompas.

Beberapa hal yang ditanggapi adalah soal laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Dalam hal ini, Asep menilai Jaksa KPK tidak menjelaskan hal apa yang dilanggar, terutama terkait penerimaan uang dari pengusaha sawit.

Menurut Asep, uang sawit dari Jonny Tjoa dan Adyanto, murni sebagai usaha.

Pasalnya, Amril sebagai anggota DPRD Bengkalis kala itu menyelesaikan masalah di pabrik kedua pengusaha tersebut.

 Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Bupati Bengkalis non aktif Amril Mukminin di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau, Kamis (27/8/2020).

"Ini bukan soal menampung aspirasi saja, melainkan tindakan langsung dari terdakwa," kata Asep.

Terlebih lagi, menurut dia, ada perjanjian kerja sama, sehingga uang itu tidak bisa dikatakan sebagai gratifikasi.

"Alasan penuntut umum mempermasalahkan uang itu tidak beralasan," ujar Asep.

Ia juga menanggapi komitmen fee proyek jalan di Bengkalis yang dijadikan Jaksa KPK sebagai dasar tuntutan.

Menurut Asep, Amril tidak pernah menyinggung soal komitmen ini. Bahkan, meminta PT Citra Gading Asritama sebagai pemenang tender bekerja dengan baik.

Kemudian, terdakwa Amril juga sudah menolak keterangan saksi Adyanto terkait istilah adat istiadat.

Asep tetap meminta majelis hakim menyatakan kliennya ini tidak terbukti melakukan pidana sebagaimana dakwaan jaksa.

"Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya," kata Asep.

Selain itu, Asep dan kuasa hukum lainnya juga meminta barang bukti Rp 1,9 miliar yang disita KPK untuk dikembalikan kepada Amril Mukminin.

Lalu, meminta pembukaan blokir dua rekening kliennya di Bank Riau dan CIMB Niaga, dan membebankan biaya perkara kepada negara.

Menurut Asep, uang yang diduga hasil korupsi yang disita itu merupakan jerih payah dan hasil kebun sawit kliennya.

Sedangkan, rekening bank itu dinilai tidak ada kaitan dengan kasus ini.

"Kalau majelis hakim berpendapat lain, kami mohon diberikan putusan yang seringan-ringannya," kata Asep kepada hakim.

Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut agar Amril Mukminin divonis 6 tahun penjara.

Jaksa juga menuntutnya membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

JPU menilai Amril Mukminin terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (*)




   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Ilustrasi Pemko Pekanbaru menunggu persetujuan formasi PPPK 2024 (foto/int)Pemko Pekanbaru Masih Tunggu Persetujuan Formasi PPPK 2024 dari Pusat
Kapolda Riau, Irjen Iqbal kerahkan ribuan personel gabungan selama Ops KLK (foto/int)3.508 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Ops Ketupat Lancang Kuning 2024
Telkomsel bersiap antisipasi lonjakan trafik selama RAFI 2024 (foto/ist)Antisipasi Lonjakan Trafik di RAFI 2024, Telkomsel Perkuat Kesiapan Infrastruktur Konektivitas
Mahmuzin Taher tampak menyapa warga saat turun ke jalan membagikan paket takjil.Mahmuzin Taher Bagikan Takjil untuk Pengendara di Selat Panjang
Penyerahan bantuan dari Telkomsel.Ajak Pelanggan Kedepankan Semangat Kebersamaan Raih Keberkahan, Ini yang Dilakukan Telkomsel
  Pj Gubri, SF Hariyanto minta tidak ada lagi jalanan berlubang saat puncak mudik (foto/int)Pj Gubri Intruksikan Tambal Semua Lubang Jalan Sebelum Puncak Arus Mudik Lebaran
Pemprov Riau sudah siapkan dana untuk pencairan THR PNS dan PPPK (foto/ilustrasi)Pemprov Riau Siapkan Rp170 M untuk Bayar THR PNS dan PPPK
Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Nofrizal (foto:ist)Tak Perlu Rapat Fraksi, Pimpinan DPRD Pekanbaru Segera Usulkan Nama Calon Pj Walikota
DPRD Pekanbaru belum ada membahas nama usulan Pj Walikota yang baru (foto/int)Deadline Tinggal 3 Hari, DPRD Masih Belum Bahas Nama Calon Pj Walikota Pekanbaru
Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Irma Novrita (foto/int)Warga Pekanbaru Tak Perlu Legalisir Dokumen Kependudukan, Kadisdukcapil: Sudah Ada Barcode
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved