SIAK - Enam pelaku pembobol sekolah di Kabupaten Siak diringkus Polres Siak. Enam sindikat ini setidaknya sudah membobol 5 sekolah di Kabupaten Siak.
5 sekolah itu yakni SMP Negeri 1 Sungai Mandau, SDN 10 Minas, SMP Negeri 7 Kerinci Kanan, SMAN 1 Pusako, dan SMAN 1 Mempura.
Kerugian dari masing-masing sekolah bervariasi, ada yang kerugian Rp20 juta, Rp46 juta, Rp137 juta, Rp15,7 juta dan Rp92 juta. Total kerugian secara keseluruhan Rp312.197.000.
"Enam pelaku itu adalah HW (30) ini sebagai penadah, kemudian pelaku lainnya TA (35), IP (32), PY (33), Ir (31) IE (32), dan satu orang masih DPO," kata Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya, saat konferensi pers, Rabu (21/10/2020) di halaman Mapolres Siak.
Pelaku melancarkan aksinya, saat sekolah sedang sepi dan tidak dijaga, dan berhasil mengambil barang-barang seperti speaker wireles, printer, InFocus, HP, tablet, keyboard, komputer, CPU,dan laptop.
"Pelaku ini kita tangkap secara bertahap, kita tangkap di Taluk Kuantan, dan 3 lagi di Rumbai Pekanbaru. Semua pelaku merupakan bukan warga Kabupaten Siak," kata Kapolres.
Kapolres menjelaskan, suatu pembelajaran bagi semua, terutama bagi pihak sekolah, sebab aksi tersebut dikarenakan tidak ada penjagaan pengamanan dari pihak sekolah.
"Artinya, jadi pembelajaran bagi kita, satu tindak pidana itu belum tentu orang di sekitar dan belum tentu orang yang tahu lingkungan, tetapi pasti sudah melakukan rencana terlebih dahulu terhadap calon korban, buktinya semua pelaku tidak berasal dari Siak namun bisa membobol sekolah di Kabupaten Siak," kata Doddy lagi.
Kapolres menjelaskan, pelaku melakukan aksinya dalam rentang Agustus hingga September, namun tidak dipungkiri pelaku melakukan aksinya lebih dari keterangan yang disampaikannya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Siak AKP Noak Aritonang mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan apakah sindikat ini pernah melakukan aksi serupa di Kabupaten/kota lain. Namun tidak menutup kemungkin bisa saja terjadi, sebab saat diamankan 3 pelaku berada di Taluk Kuantan, dan kemungkinan juga hendak melakukan aksinya di sana.
Terhadap tersangka, akan ditetapkan pasal 363 ayat (1) ke-3, 4, 5 dan ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun penjara dan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Sementara itu, kepala sekolah SMAN 1 Mempura Rustam Efendi mengaku pihaknya telah melakukan pengamanan di sekitar sekolah, dengan menempatkan penjaga sekolah dan sekuriti.
"Penjaga sekolah ada di perumahan sekolah itu kita tempatkan, dan ada juga sekuriti, sekuriti ini saat pelajaran tatap muka waktu kerjanya mulai dari pukul 07.15 - 16.00 WIB, namun sejak masa pandemi Covid-19 ini jadwalnya 50 persen kehadiran," kata Rustam.
Rustam mengatakan, di lingkungan sekolah kondisi real seharusnya tugas dari penjaga sekolah. "Di tempat kejadian kita juga memiliki pengamanan terali kemudian kita pasang CCTV di sana," terang Rustam.
Penulis: Diana Sari
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :