PEKANBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, masih menunggu jawaban tiga terdakwa perkara dugaan korupsi penyimpangan fasilitas kredit bakulan di PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER) jilid I, atas putusan banding mereka dari Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, pada September 2020 lalu.
Terdakwa Rahmiwati, Irfan Helmi, dan Irawan Saryono, telah berupaya dapat keringanan hukuman di tingkat banding, yang ternyata ternyata mental. Justru, hukuman mereka bertambah.
"Jika tidak, para terdakwa bisa langsung dieksekusi karena perkaranya telah inkrah (memiliki kekuatan hukum tetap,red)," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Yunius Zega, Rabu (21/10/2020).
Untuk terdakwa Rahmiwati dihukum 8 tahun penjara. Sebelumnya, di lembaga peradilan tingkat pertama, mantan Analis Pemasaran di perusahaan pelat merah itu, dihukum 5 tahun penjara. Sementara dendanya bertambah dari Rp200 juta menjadi Rp400 juta subsider 1 bulan kurungan.
Sedangkan terdakwa Irfan Helmi, hukuman bertambah menjadi 6 tahun dari sebelumnya 4 tahun kurungan. Untuk denda, mantan Pimpinan Desk PMK PT PER itu menjadi Rp300 juta subsider 1 bulan kurungan.
"Sebelumnya yang bersangkutan dibebankan denda Rp200 juta subsider 1 bulan penjara," lanjut Zega.
Irawan Saryono, Ketua Kelompok UMKM penerima kucuran kredit dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau itu, tetap dihukum 4 tahun penjara, dan denda Rp200 juta atau subsider satu bulan kurangan.
"Untuk UP (uang pengganti kerugian keuangan negara,reg) tetap, yaitu 1.298.082.000 subsider 1 tahun penjara," ujar Zega.
Sebelumnya, dalam surat dakwaan, JPU menyatakan, para terdakwa sebagai orang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Dimana perbuatan tersebut, terjadi pada 2013-2015, dalam pencairan kredit bakulan di PT PER.
Ketiga terdakwa melakukan penyimpangan atas penerimaan angsuran pokok dan bunga di tujuh perjanjian kredit atas nama tiga mitra usaha terkait perjanjian kredit sebesar Rp1.298.082.000. Penyimpangan pemberian tiga fasilitas kredit baru kepada dua mitra usaha, dilakukan sebelum lunas atau macet.
Perbuatan ketiga terdakwa merugikan mkeuangan negara atau perekonomian negara atau perekonomian negara/ Daerah dalam hal ini Pemerintah Daerah Provinsi Riau sebesar Rp.1.298.082.000. Sebagaimana laporan hasil audit perhitungan kerugiaan negara oleh BPKP Perwakilan Riau Nomor : SR-432/PW04/5/2019 tanggal 4 Nopember 2019.
Penulis : Helmi
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :