www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Ada Agung Nugroho, Demokrat Tetap Buka Penjaringan Bacalon Walikota Pekanbaru
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Upaya Banding 3 Terdakwa Korupsi PT PER Mental, Justru Hukuman Bertambah
Rabu, 21 Oktober 2020 - 16:14:02 WIB

PEKANBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, masih menunggu jawaban tiga terdakwa perkara dugaan korupsi penyimpangan fasilitas kredit bakulan di PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER) jilid I, atas putusan banding mereka dari Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, pada September 2020 lalu.

Terdakwa Rahmiwati, Irfan Helmi, dan Irawan Saryono, telah berupaya dapat keringanan hukuman di tingkat banding, yang ternyata ternyata mental. Justru, hukuman mereka bertambah.

"Jika tidak, para terdakwa bisa langsung dieksekusi karena perkaranya telah inkrah (memiliki kekuatan hukum tetap,red)," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Yunius Zega, Rabu (21/10/2020).

Untuk terdakwa Rahmiwati dihukum 8 tahun penjara. Sebelumnya, di lembaga peradilan tingkat pertama, mantan Analis Pemasaran di perusahaan pelat merah itu, dihukum 5 tahun penjara. Sementara dendanya bertambah dari Rp200 juta menjadi Rp400 juta subsider 1 bulan kurungan.

Sedangkan terdakwa Irfan Helmi, hukuman bertambah menjadi 6 tahun dari sebelumnya 4 tahun kurungan. Untuk denda, mantan Pimpinan Desk PMK PT PER itu menjadi Rp300 juta subsider 1 bulan kurungan.

"Sebelumnya yang bersangkutan dibebankan denda Rp200 juta subsider 1 bulan penjara," lanjut Zega.

Irawan Saryono, Ketua Kelompok UMKM penerima kucuran kredit dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau itu, tetap dihukum 4 tahun penjara, dan denda Rp200 juta atau subsider satu bulan kurangan.

"Untuk UP (uang pengganti kerugian keuangan negara,reg) tetap, yaitu 1.298.082.000 subsider 1 tahun penjara," ujar Zega.

Sebelumnya, dalam surat dakwaan, JPU menyatakan, para terdakwa sebagai orang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Dimana perbuatan tersebut, terjadi pada 2013-2015, dalam pencairan kredit bakulan di PT PER.

Ketiga terdakwa melakukan penyimpangan atas penerimaan angsuran pokok dan bunga di tujuh perjanjian kredit atas nama tiga mitra usaha terkait perjanjian kredit sebesar Rp1.298.082.000. Penyimpangan pemberian tiga fasilitas kredit baru kepada dua mitra usaha, dilakukan sebelum lunas atau macet.

Perbuatan ketiga terdakwa merugikan mkeuangan negara atau perekonomian negara atau perekonomian negara/ Daerah dalam hal ini Pemerintah Daerah Provinsi Riau sebesar Rp.1.298.082.000. Sebagaimana laporan hasil audit perhitungan kerugiaan negara oleh BPKP Perwakilan Riau Nomor : SR-432/PW04/5/2019 tanggal 4 Nopember 2019.

Penulis : Helmi 
Editor: Yusni Fatimah

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Ketua DPC Demokrat Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri (foto/int)Ada Agung Nugroho, Demokrat Tetap Buka Penjaringan Bacalon Walikota Pekanbaru
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM, Taufiq OH (foto/Yuni)150 Stand UMKM Disediakan Gratis Selama Gernas BBI/BBWI Riau
Viral debt collector menghadang pemobil diduga akan tarik paksa kendaraan di Pekanbaru (foto/int)Viral Debt Collector Hadang Mobil di Pekanbaru, Ini Aturan Tarik Kendaraan di Jalan
BRK Syariah Hadiri Pembukaan MTQ ke 42 Tingkat Provinsi Riau di Kota Dumai.BRK Syariah Hadiri Pembukaan MTQ ke 42 Tingkat Provinsi Riau di Kota Dumai
Anggota DPRD Riau dan politisi PAN, Mardianto Manan (foto:ist) Mardianto Manan Ungkap Keinginan Maju Pilwako, Yakin Bisa Benahi Pekanbaru
  Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri (foto/int)Pak Ogah di Pekanbaru Meresahkan, TAF: Satpol PP Jangan Cuma Aktif di Medsos
Jalan Darma Bakti tambah parah tak kunjung diperbaiki Pemko Pekanbaru (foto/dini)Makin Parah, Warga Tagih Janji Pemko Pekanbaru Perbaiki Jalan Darma Bakti
BRK Syariah Buka Sentra UMKM di Kantor Arifin Ahmad.Wujudkan Misi Kesejahteraan Umat, BRK Syariah Buka Sentra UMKM di Kantor Arifin Ahmad
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Boby Rachmat turunkan tim ke PT TBS (foto/Yuni)Tim Disnakertrans Riau Turun ke PT TBS Kuansing Hari Ini
Pembukaan Uji Kompetensi Wartawan Tahun 2024 Angkatan XXIII di Pekanbaru, Selasa (23/4/2024).Wartawan Ujung Tombak Terwujudnya Berita Berkualitas, Aktual dan Berimbang
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved