JAKARTA - Catur Atminingsih (54) warga Kalurahan Banyuroto, Kapanewon Nanggulon, Kulonprogo meninggal setelah enam minggu menjalani perawatan akibat luka bakar yang dialaminya.
Perempuan yang akrab dipanggil Ningsih tersebut disiram bensin dan dibakar oleh Agus Triyokoparo Suda warga Pedukuhan Senotolo Lor, Kalurahan Sentolo.
Diduga kuat Ningsih dibakar gara-gara masalah asmara.
Di hari kejadian Sabtu (5/9/2020), Ningsih bertemu Agus di Pedukuhan Tawang Banyuroto. Di pertemuan tersebut mereka bertengkar hebat.
Diduga, Agus menyiramkan bensin ke tubuh Ningsih dan membakarnya.
Warga yang lewat di lokasi menemukan Ningsih dalam kondisi terbakar. Ia pun segera dilarikan ke RSUD Water.
Di tempat kejadian perkara, polisi menemukan satu motor Honda Vario, Satu botol plastik warna hijau, satu tas bekas terbakar, dan satu kacamata yang juga sudah terbakar.
“Diduga telah terjadi penganiayaan dengan cara diduga disiram dengan bensin ke korban kemudian dibakar oleh pelaku sehingga korban mengalami luka bakar,” kata Kasubag Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry, Senin (7/9/2020) dikutip dari kompas.
“Korban pada saat awal diketahui menyebut nama Agus. Dan sesuai keterangan yg didapat serta perkembangan informasi dari korban maupun saksi, semua mengarah ke nama DPO ini,” kata Jeffry.
Terdapat kerusakan jaringan.
Luka bakar yang dialami Ningsih mayoritas ada di bagian tubuh depan seperti wajah, dada, perut, punggung, dan dua tangannya.
Setelah menjalani perawatan, kondisi Ningsih semmpat membaik. Namun polisi bisa meminta keterangan lebih dalam ke perempuan 54 tahun tersebut.
Namun kondisi Catur terus memburuk. Ia meninggal dunia pada Sabtu (17/10/2020) setelah menjalani perawatan di RSUD Water Kulon Progo selama enam pekan.
“Bahwa benar korban meninggal hari ini selagi dalam perawatan,” kata Kasubag Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry via pesan, Sabtu (17/10/2020).
Saat ini polisi masih mencari Agus yang menjadi buronan dan telah masuk dalam daftar pencarian orang.
Ia dijerat Pasal 351 dan 353 KUHP tentang penganiayaan dengan direncanakan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
BERITA LAINNYA |
|
|
Dukung Gebyar BBI/BBWI, Menhub Beri Bantuan 'By The Service' ke Pemprov Riau Lebih Baik Kembali ke DPR RI Daripada Jadi Wakil, PKB Pastikan Abdul Wahid Bacalon Gubri Lusa, Pj Gubernur Riau Buka MTQ ke-42 Tingkat Provinsi di Dumai Lepas Kafilah Rohil Ikuti MTQ Riau di Dumai, Bupati Harap Juara Umum Lagi Hanya 3 Peserta, Seleksi Ulang Pimpinan BRK Syariah Sepi Peminat
|
|
Pengendara di Pekanbaru Keluhkan Pak Ogah, Sembarangan Beri Jalan untuk yang Beri Uang Irvan Herman Masuk Kandidat Potensial Calon Walikota Pekanbaru, Komunikasi Politik Mulai Dijalankan Pj Gubri Minta Dukungan Menhub dalam Gebyar BBI/BBWI 2024 Berimbas ke Karyawan, Disnakertrans Riau Turunkan Tim Pengawas ke PT TBS Gagal Nyalip, Bus Sembodo Tabrak Truk di Sijunjung Sumbar, Begini Kondisi Sopir
|
Komentar Anda :