Polda Riau Tunggu Hasil Telaah Berkas Perkara Tiga Tersangka Karyawan KTV Imperial Hotel Grand Central
Rabu, 14 Oktober 2020 - 17:38:01 WIB
PEKANBARU - Hampir sebulan, berkas perkara tiga orang tersangka, dua pria dan satu wanita terkait kasus temuan adanya peredaran narkoba, di Basement Hotel Grand Central Imperial Karoke Tivi (KTV), di Jalan Sudirman, penyidik masih menunggu hasil telaah dari Jaksa Penuntut Kejati Riau.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Victor Siagian, Rabu (14/10/2020) sore saat dikonfirmasi halloriau.com, mengatakan proses pemberkasan masih manunggu telaah jaksa.
"Saat ini berkas perkaranya baru proses tahap I. Rencananya dalam minggu ini," kata Victor.
Dalam proses pendalamannya, kata Victor, pihaknya telah banyak memeriksa sejumlah saksi-saksi untuk menyempurnakan berkas perkaranya.
"Saat ini kita tengah menunggu Jaksa Penyidik Kejati Riau. Kalau berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21, kita akan segerakan pelimpahan tahap II nya," pungkas.
Sebelumnya, Polda Riau menurunkan tim khususnya ke tempat hiburan malam di Jalan Sudirman, tepatnya di Basement Hotel Grand Central Imperial KTV Room Suite-4, Selasa (15/9/2020) dinihari. Hasilnya, aparat menemukan barang bukti diduga 5 butir pil ekstasi (Marvel) dari 3 orang dua pria dan satu wanita.
Selang proses penyidikannya, Polda Riau menetapkan status tersangka terhadap tiga orang tersebut, inisial Pe sebagai waitres di KTV Grand Central, sedangkan Awi merupakan operator musik dan satu orang wanita Ha alias Lisa, sebagai pemandu karoke (LC).
Penulis : Helmi
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :