SIAK - Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau kembali melakukan pemeriksaan terkait dugaan korupsi bantuan sosial dan hibah Pemerintah Kabupaten Siak tahun 2014-2019 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Siak, Selasa (13/10/2020).
Kepala Seksi Intel Kejari Siak, Saldi membenarkan ada kegiatan lanjutan pemeriksaan kasus tersebut. Yang diperiksa ada lima orang dengan tiga kapasitasnya sebagai rekanan dan dua lagi merupakan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia Kecamatan di Kabupaten Siak.
"Pihak yang dipanggil rekanan dan Ketua KNPI di kecamatan. Tiga yang rekanan, Ketua KNPI kecamatan dua. Kegiatannya sedang didalami," katanya dikutip dari antarariau.
Dikatakannya, pemeriksaan sudah dilakukan sejak pagi hingga sore di Kejari Siak. Meski begitu, dia tidak bisa merinci nama maupun inisial kelima orang yang dipanggil tersebut selain juga tidak bisa masuk ke substansi perkara.
Pekan sebelumnya Kejati Riau juga melakukan pemeriksaan kasus tersebut di Kejari Siak. Ada empat waktu itu diperiksa yang tiga di antaranya adalah petinggi Partai Golongan Karya tingkat Provinsi Riau dan Kabupaten Siak.
Pertama Wakil Ketua Badan Pemenangan Pemilu Dewan Pimpinan Daerah I Partai Golkar Riau, Ikhsan.
Kemudian Sekretaris Bapilu DPD I Golkar Riau, Ulil Amri dan terakhir adalah Ketua DPD II Golkar Siak Indra Gunawan.
Ketiga orang tersebut diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pengurus KNPI dan Karang Taruna Siak. Dalam hal ini Indra sebagai ketua, Ikhsan sekretaris dan Ulil bendahara.
Pada kasus ini juga, sejumlah pejabat di di Kabupaten Siak medio 2014-2019 juga sudah diperiksa Kejati Riau. Sebelumnya, Sekretaris Daerah Riau, Yan Prana Jaya juga sudah dipanggil sebagai mantan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Siak sekaligus Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Siak.
Pemanggilan juga dilakukan terhadap Yurnalis, mantan Kabag Kesra Pemkab Siak yang saat ini menjabat Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan, dan Catatan Sipil Provinsi Riau. Kemudian sejumlah camat dan ratusan penghulu (kepala desa) juga diperiksa.
Belum diketahui berapa besar dugaan korupsi yang terjadi di Pemkab Siak. Namun ketika sejumlah mahasiswa melakukan unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi Riau belum lama ini, disebutkan adanya temuan BPK dalam pengelolaan keuangan di Pemkab Siak.
Disebutkan ada dugaan penyimpangan pengalokasian anggaran belanja dana hibah tahun 2011-2013 senilai Rp56,7 miliar. Ada juga penyimpangan di Dinas Cipta Karya sebesar Rp1,07 miliar dan di Setdakab Siak Rp40,6 miliar. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
BERITA LAINNYA |
|
|
Bakal Telan Biaya Rp1,8 Miliar, SDN 83 Pekanbaru Segera Dibangun Pasca Terbakar Harga Komoditas Pertanian di Riau Stabil, Pinang Kering Tetap Rp4.400/Kg Pj Wako Bakal Berganti, Sekdako Tegaskan ASN Pemko Pekanbaru Tetap Produktif Edaran Disdik Riau Melarang Acara Mewah Perpisahan Sekolah, Ini Respon PGRI Riau Genjot Pendapatan Daerah, Bapenda Kepulauan Meranti Upgrade Aplikasi Sitanjak
|
|
Pj Sekdaprov: Otda untuk Kesejahteraan dan Demokrasi Digrebek, Bandar Narkoba Kampung Dalam Pekanbaru Tunggang Langgang Lompat ke Sungai Siak Alumni Angkatan I, Sovia Septiana Wakilkan Caleg Terpilih dari Riau Hadiri Halalbihalal Golkar Institute Sambut Pilkada Serentak 2024, HKR Dorong Generasi Muda Rohul Turut Berpolitik Ikut Halalbihalal Polresta Pekanbaru, Ini Pesan Kapolda Riau untuk Personel
|
Komentar Anda :