Satreskrim Polres Rohil Amankan Residivis Kurir Narkoba
Kamis, 01 Oktober 2020 - 15:38:38 WIB
BAGANSIAPIAPI - Jajaran Satuan Reskrim Narkoba Polres Rohil berhasil menangkap residivis yang menjadi kurir kasus dugaan tindak pidana narkoba jenis ekstasi yang sangat meresahkan masyarakat pada Rabu (30/9/2020) di Jalan Pelabuhan Baru, Kelurahan Bagan Barat, Bangko.
Tersangka Kamaruddin alias Ebot (39) warga Jalan Perumnas, Batu 4 (empat), Kepenghuluan Bagan Punak Meranti itu tidak berkutik saat ditangkap bersama barang bukti 1 bungkus plastik klip berisikan 33 butir pil warna cokelat diduga narkotika jenis ekstasi, 1 bungkus plastik klip berisikan 31 butir pil warna hijau diduga narkotika jenis ekstasi, 1 bungkus plastik bening ukuran besar dan 1 unit Handphone merk Nokia warna biru.
Demikian diungkapkan Kapolres Rohil, AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk melalui Kasubag Humas Polres Rohil, AKP Juliandi SH, Kamis (1/10/2020). "Pelaku Ebot ini merupakan Residivis kasus Narkoba yang berperan sebagai kurir," ucap Juliandi.
Dikatakan, penangkapan pelaku Ebot ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya menyebutkan seorang laki-laki bernama Ebot diduga sering melakukan tindak pidana narkotika di Bagansiapiapi.
Kemudian pada Selasa (29/9/2020) malam tanpa buang waktu Tim Opsnal Sat Reskrim Narkoba Polres Rohil langsung melakukan penyelidikan. Didapatkan informasi lanjutan bahwa laki-laki bernama Ebot akan melakukan transaksi narkotika jenis ekstasi di daerah Pelabuhan Baru. Atas informasi tersebut langsung melakukan penyelidikan, pengintaian di sekitar Jalan Pelabuhan Baru untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Dan pada Rabu (30/9/2020) sekira pukul 02.00 WIB dini hari, tim Opsnal Sat Reskrim Narkoba berhasil menangkap tersangka Ebot beserta barang bukti 64 butir yang diduga Narkoba jenis ektasi. Selanjutnya tersangka Ebot beserta barang bukti 64 pil ekstasi dibawa ke Mapolres Rohil untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Hasil introgasi, tersangka berperan sebagai kurir yang mengaku mendapat ekstasi dari seseorang tidak dikenal suruhan DPO RO melalui Handphone," pungkasnya. (rilis/zal)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :